Tarakan, Cybermerahputih.co.id – Polemik hukum mencuat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menyusul pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara nomor 269/Pid.Sus/2025/PN Tar dengan terdakwa Hariyani alias Ani. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis bebas pada pertengahan Februari lalu karena terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah.
Langkah jaksa yang tetap mengajukan kasasi menuai kritik dari sejumlah kalangan, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam).
Kepala Bidang Mitigasi LBH Hantam, Dicky Nur Alam, menyatakan keberatan terhadap upaya hukum tersebut. Ia merujuk pada Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi.
“Sesuai Pasal 299 KUHAP baru, putusan bebas benar-benar tidak bisa diajukan upaya hukum lagi. Ini salah satu kesalahan dan kecerobohan penuntut umum. Hirarki peraturan perundang-undangan harus dihormati, di mana undang-undang kedudukannya lebih tinggi daripada surat edaran kejaksaan,” tegas Dicky.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan, Mohammad Rahman, memberikan klarifikasi. Ia menyebut narasi yang menyatakan putusan bebas dalam kasus ini bersifat final adalah keliru.
Rahman menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara yang telah dilimpahkan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diputus menggunakan ketentuan KUHAP lama.
“Perkara yang sudah berjalan sebelum KUHAP baru berlaku tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama. Karena itu, upaya hukum kasasi yang diajukan penuntut umum sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Rahman.
Sementara itu, praktisi hukum Dr. Syafruddin, SH, MH, mengingatkan para penegak hukum agar mencermati secara seksama aturan dalam KUHAP baru, khususnya terkait mekanisme upaya hukum kasasi.
Menurutnya, Pasal 299 KUHAP mengatur sejumlah jenis putusan yang bersifat final sehingga tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ia merinci lima jenis putusan yang tertutup untuk kasasi, yakni:
Putusan bebas, yaitu putusan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Pemaafan hakim, yakni hakim menyatakan terdakwa bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana.
Putusan tindakan, yaitu vonis berupa tindakan, bukan pidana penjara.
Perkara ringan, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun atau denda kategori V.
Acara singkat, yaitu perkara yang diperiksa melalui prosedur sidang acara singkat.
“Putusan bebas bersifat final. Berbeda dengan putusan lepas, yang masih memungkinkan penuntut umum mengajukan kasasi. Ini yang harus benar-benar dipahami,” ujar Syafruddin, Jumat (13/03/2026).
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi pemahaman antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh lagi terjebak pada paradigma lama atau hanya merujuk pada aturan internal institusi yang kedudukannya berada di bawah undang-undang.
“Kita semua masih beradaptasi karena aturan ini baru. Jangan sampai penegak hukum melakukan blunder karena masih menggunakan paradigma lama atau hanya berpatokan pada peraturan internal. KUHAP kedudukannya lebih tinggi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap dinamika penerapan KUHAP baru, yang kini mulai diuji dalam berbagai perkara pidana di Indonesia.
Laporan: Abdul Rahman








