Pemerhati Hukum: Putusan Bebas dalam KUHAP Baru Bersifat Final, Tidak Bisa Dikasasi

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarakan, Cybermerahputih.co.id – Polemik hukum mencuat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menyusul pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara nomor 269/Pid.Sus/2025/PN Tar dengan terdakwa Hariyani alias Ani. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis bebas pada pertengahan Februari lalu karena terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah.

Langkah jaksa yang tetap mengajukan kasasi menuai kritik dari sejumlah kalangan, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam).
Kepala Bidang Mitigasi LBH Hantam, Dicky Nur Alam, menyatakan keberatan terhadap upaya hukum tersebut. Ia merujuk pada Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi.

“Sesuai Pasal 299 KUHAP baru, putusan bebas benar-benar tidak bisa diajukan upaya hukum lagi. Ini salah satu kesalahan dan kecerobohan penuntut umum. Hirarki peraturan perundang-undangan harus dihormati, di mana undang-undang kedudukannya lebih tinggi daripada surat edaran kejaksaan,” tegas Dicky.

Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan, Mohammad Rahman, memberikan klarifikasi. Ia menyebut narasi yang menyatakan putusan bebas dalam kasus ini bersifat final adalah keliru.

Rahman menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara yang telah dilimpahkan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diputus menggunakan ketentuan KUHAP lama.

“Perkara yang sudah berjalan sebelum KUHAP baru berlaku tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama. Karena itu, upaya hukum kasasi yang diajukan penuntut umum sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Rahman.
Sementara itu, praktisi hukum Dr. Syafruddin, SH, MH, mengingatkan para penegak hukum agar mencermati secara seksama aturan dalam KUHAP baru, khususnya terkait mekanisme upaya hukum kasasi.

Menurutnya, Pasal 299 KUHAP mengatur sejumlah jenis putusan yang bersifat final sehingga tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ia merinci lima jenis putusan yang tertutup untuk kasasi, yakni:

Putusan bebas, yaitu putusan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Pemaafan hakim, yakni hakim menyatakan terdakwa bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana.

Putusan tindakan, yaitu vonis berupa tindakan, bukan pidana penjara.
Perkara ringan, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun atau denda kategori V.
Acara singkat, yaitu perkara yang diperiksa melalui prosedur sidang acara singkat.

“Putusan bebas bersifat final. Berbeda dengan putusan lepas, yang masih memungkinkan penuntut umum mengajukan kasasi. Ini yang harus benar-benar dipahami,” ujar Syafruddin, Jumat (13/03/2026).

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi pemahaman antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh lagi terjebak pada paradigma lama atau hanya merujuk pada aturan internal institusi yang kedudukannya berada di bawah undang-undang.

“Kita semua masih beradaptasi karena aturan ini baru. Jangan sampai penegak hukum melakukan blunder karena masih menggunakan paradigma lama atau hanya berpatokan pada peraturan internal. KUHAP kedudukannya lebih tinggi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap dinamika penerapan KUHAP baru, yang kini mulai diuji dalam berbagai perkara pidana di Indonesia.

Laporan: Abdul Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB
Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026
Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Tingkatkan Kompetensi Petani Sawit, Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan 2026 Resmi Dibuka
Warga Desa Doda Protes Keras, Platdeker Diganti Gorong-gorong Dinilai Abaikan Risiko Banjir
Sekda Pasangkayu Buka Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dan Desa Cantik Statistik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:19 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:11 WIB

Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:48 WIB

Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Berita Terbaru