Pasangkayu, Cybermerahputih.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu resmi menggelar rilis pers di Baruga Wicaksana Laghawa, Jumat (10/4/2026), terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan publik.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang dewasa sebagai tersangka utama dari total 13 pihak yang teridentifikasi terlibat.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Riski, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terkuak setelah keluarga korban berinisial RA (14) melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya pada 13 Maret 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor 47/4/2026 tertanggal 9 April 2026.
“Peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila tersebut telah berlangsung berulang sejak tahun 2024 di sejumlah lokasi berbeda,” ungkap Eru.
Lebih memprihatinkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban menggunakan iming-iming uang. Perbuatan itu dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun secara bergantian.
Dari total 13 pihak yang terlibat, polisi merinci terdiri dari tiga orang dewasa, sembilan anak di bawah umur dengan rentang usia 9 hingga 16 tahun, serta satu orang lanjut usia.
“Penanganannya kami bedakan. Untuk pelaku dewasa diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Sementara untuk pelaku anak, kami terapkan sistem peradilan anak dengan mengedepankan prinsip perlindungan,” tegasnya.
Khusus terhadap tersangka lanjut usia, penyidik belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan tengah menjalani perawatan kesehatan di rumah. Meski demikian, status hukumnya tetap berjalan dan berada dalam pengawasan ketat aparat.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban berupa baju lengan panjang, rok panjang, celana pendek, miniset, karung bekas yang digunakan sebagai alas, serta uang pecahan Rp100.000 yang diduga digunakan sebagai alat bujuk rayu.
Atas perbuatannya, para tersangka dewasa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Polisi juga menunggu hasil asesmen kondisi kejiwaan korban dari dinas terkait sebagai bagian dari upaya pemulihan sekaligus penguatan pembuktian hukum.
Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Red: Cyber








