Tanggapan Dosen Program Studi Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Barat untuk Putusan MK

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBAR, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan memicu berbagai tanggapan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Salah satu tanggapan disampaikan oleh Dr. Dian Fitri Sabrina, S.H., M.H., seorang dosen Program Studi Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Barat, menjelaskan bahwa putusan MK ini perlu disikapi dengan serius oleh pemerintah, terutama dalam pembentukan Undang-Undang (UU) Polri.

“Perlu ada pertimbangan-pertimbangan lain dan keseriusan pemerintah terhadap pembentukan UU Polri,” tutur Dr. Dian Fitri Sabrina.

Ia menekankan pentingnya memperhatikan prinsip rule of law, checks and balances, suppression of power, dan prinsip demokrasi dalam revisi UU Polri.

Dr. Dian menambahkan bahwa revisi UU Polri juga harus memperhatikan batasan-batasan terkait tugas pokok dan fungsi Polri. “Banyak argumentasi yang menyatakan bahwa UU Polri ini hampir sama dengan UU ASN, sehingga putusan MK ini dianggap bisa digunakan karena mengacu pada UU ASN. Padahal, Pasal 30 UUD jelas menyatakan bahwa kedudukan Polri dan TNI itu terpisah,” jelasnya.

Menurut Dr. Dian, pemisahan ini penting karena Polri bertugas sebagai penjaga keamanan dan perlindungan masyarakat, sedangkan TNI berfungsi sebagai militer. Implikasi dari pemisahan ini adalah ketika anggota TNI atau Polri melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban perbuatannya akan berbeda tergantung pada statusnya, apakah sebagai sipil atau militer.

“Jadi, perlu dipertimbangkan tiga prinsip yang disebutkan tadi dalam revisi UU Polri,” pungkasnya.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Polri agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kelompok Massa Bentrok di Kebun Sawit Morowali Utara, Minta Atensi Polda Sulteng
Ketum Dedy Safrizal Apresiasi Elang Tiga Hambalang Riau Bagikan Takjil dan Sembako di Bulan Suci Ramadhan
Diterpa Angin Kencang, Tower Pemancar Aset Dikpora Tumbang
Soal Pembangunan Daerah Tertinggal, Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinkronisasi Program dan Penguatan Desa
Bupati Pasangkayu Paparkan Usulan Penguatan Sarana-Prasarana Kesehatan di Hadapan Menteri Kesehatan RI
Tinjau UPT Tanjung Cina, Gubernur Sulbar Tekankan Penguatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Transmigran
Tinjau Pembangunan Batalyon di Pasangkayu, Gubernur Sulbar Tekankan Percepatan dan Dampak Ekonomi
Bupati Yaumil Sambut Safari Ramadhan Gubernur Sulbar di Pasangkayu
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:20 WIB

Dua Kelompok Massa Bentrok di Kebun Sawit Morowali Utara, Minta Atensi Polda Sulteng

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:43 WIB

Ketum Dedy Safrizal Apresiasi Elang Tiga Hambalang Riau Bagikan Takjil dan Sembako di Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:38 WIB

Diterpa Angin Kencang, Tower Pemancar Aset Dikpora Tumbang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:57 WIB

Soal Pembangunan Daerah Tertinggal, Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinkronisasi Program dan Penguatan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:55 WIB

Bupati Pasangkayu Paparkan Usulan Penguatan Sarana-Prasarana Kesehatan di Hadapan Menteri Kesehatan RI

Berita Terbaru

Uncategorized

Diterpa Angin Kencang, Tower Pemancar Aset Dikpora Tumbang

Jumat, 27 Feb 2026 - 05:38 WIB