Tanggapan Dosen Program Studi Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Barat untuk Putusan MK

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBAR, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan memicu berbagai tanggapan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Salah satu tanggapan disampaikan oleh Dr. Dian Fitri Sabrina, S.H., M.H., seorang dosen Program Studi Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Barat, menjelaskan bahwa putusan MK ini perlu disikapi dengan serius oleh pemerintah, terutama dalam pembentukan Undang-Undang (UU) Polri.

“Perlu ada pertimbangan-pertimbangan lain dan keseriusan pemerintah terhadap pembentukan UU Polri,” tutur Dr. Dian Fitri Sabrina.

Ia menekankan pentingnya memperhatikan prinsip rule of law, checks and balances, suppression of power, dan prinsip demokrasi dalam revisi UU Polri.

Dr. Dian menambahkan bahwa revisi UU Polri juga harus memperhatikan batasan-batasan terkait tugas pokok dan fungsi Polri. “Banyak argumentasi yang menyatakan bahwa UU Polri ini hampir sama dengan UU ASN, sehingga putusan MK ini dianggap bisa digunakan karena mengacu pada UU ASN. Padahal, Pasal 30 UUD jelas menyatakan bahwa kedudukan Polri dan TNI itu terpisah,” jelasnya.

Menurut Dr. Dian, pemisahan ini penting karena Polri bertugas sebagai penjaga keamanan dan perlindungan masyarakat, sedangkan TNI berfungsi sebagai militer. Implikasi dari pemisahan ini adalah ketika anggota TNI atau Polri melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban perbuatannya akan berbeda tergantung pada statusnya, apakah sebagai sipil atau militer.

“Jadi, perlu dipertimbangkan tiga prinsip yang disebutkan tadi dalam revisi UU Polri,” pungkasnya.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Polri agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB
Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026
Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Tingkatkan Kompetensi Petani Sawit, Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan 2026 Resmi Dibuka
Warga Desa Doda Protes Keras, Platdeker Diganti Gorong-gorong Dinilai Abaikan Risiko Banjir
Sekda Pasangkayu Buka Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dan Desa Cantik Statistik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:19 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:11 WIB

Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:48 WIB

Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Berita Terbaru