Tanggapan Dosen Program Studi Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Barat untuk Putusan MK

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBAR, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan memicu berbagai tanggapan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Salah satu tanggapan disampaikan oleh Dr. Dian Fitri Sabrina, S.H., M.H., seorang dosen Program Studi Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Barat, menjelaskan bahwa putusan MK ini perlu disikapi dengan serius oleh pemerintah, terutama dalam pembentukan Undang-Undang (UU) Polri.

“Perlu ada pertimbangan-pertimbangan lain dan keseriusan pemerintah terhadap pembentukan UU Polri,” tutur Dr. Dian Fitri Sabrina.

Ia menekankan pentingnya memperhatikan prinsip rule of law, checks and balances, suppression of power, dan prinsip demokrasi dalam revisi UU Polri.

Dr. Dian menambahkan bahwa revisi UU Polri juga harus memperhatikan batasan-batasan terkait tugas pokok dan fungsi Polri. “Banyak argumentasi yang menyatakan bahwa UU Polri ini hampir sama dengan UU ASN, sehingga putusan MK ini dianggap bisa digunakan karena mengacu pada UU ASN. Padahal, Pasal 30 UUD jelas menyatakan bahwa kedudukan Polri dan TNI itu terpisah,” jelasnya.

Menurut Dr. Dian, pemisahan ini penting karena Polri bertugas sebagai penjaga keamanan dan perlindungan masyarakat, sedangkan TNI berfungsi sebagai militer. Implikasi dari pemisahan ini adalah ketika anggota TNI atau Polri melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban perbuatannya akan berbeda tergantung pada statusnya, apakah sebagai sipil atau militer.

“Jadi, perlu dipertimbangkan tiga prinsip yang disebutkan tadi dalam revisi UU Polri,” pungkasnya.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Polri agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu
Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan
DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot
Pasangkayu Sabet Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulbar, Raih Penghargaan di Musrenbang RKPD 2027
Polres Pasangkayu Release Kasus Pencabulan Anak, 3 Orang Dewasa Jadi Tersangka Utama
Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Bupati Yaumil Dorong Sinkronisasi Program Pembangunan
Bupati Pasangkayu Terima Tim BPK Sulbar, Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan Digelar
Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Bupati Yaumil Terima Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:53 WIB

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu

Jumat, 17 April 2026 - 08:50 WIB

Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan

Senin, 13 April 2026 - 23:48 WIB

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot

Jumat, 10 April 2026 - 22:35 WIB

Pasangkayu Sabet Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulbar, Raih Penghargaan di Musrenbang RKPD 2027

Jumat, 10 April 2026 - 12:23 WIB

Polres Pasangkayu Release Kasus Pencabulan Anak, 3 Orang Dewasa Jadi Tersangka Utama

Berita Terbaru

Uncategorized

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:53 WIB

Uncategorized

Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:50 WIB

Uncategorized

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot

Senin, 13 Apr 2026 - 23:48 WIB