Tarakan, Cybermerahputih.co.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Sosialisasi dan Dialog tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan. Kegiatan berlangsung di Hotel Royal Tarakan, Kamis (20/11/25).
Sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Kemasyarakatan, Dr. Ir. H. Syahrullah Mursalim, MP, yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum.
Pemateri pertama, Tharman, S.Kom., MH, Kasubag Renmin Ditreskrimum Polda Kaltara, memaparkan mengenai bahaya premanisme. Ia menyebut premanisme sebagai tindakan intimidasi, kekerasan, pemerasan, atau penguasaan wilayah secara ilegal oleh individu maupun kelompok untuk kepentingan tertentu.
Pemateri kedua, Dr. Bona Fernandez Martogi Tua Simbolon, SH., M.Hum, menjelaskan tentang peran Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e. Kejaksaan, kata dia, turut menyelenggarakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan masyarakat dan negara, termasuk pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama.
Pemateri terakhir, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Kaltara, Abigail Tulak, SE., MAP, menegaskan bahwa Ormas merupakan wadah masyarakat yang dibentuk secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kebutuhan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Abigail menambahkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya menjaring aspirasi dari berbagai Ormas, sekaligus mendorong terjalinnya kerja sama antara pemerintah dan Ormas dalam menjaga stabilitas keamanan serta kerukunan antaragama dan antarsuku di daerah.
Ia juga mengimbau Ormas yang masa baktinya telah berakhir agar segera melakukan pembaruan data kepengurusan di Kesbangpol Provinsi.
Laporan: Abdul Rahman








