PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID — Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang karyawan koperasi bernama Hijrah, yang ditemukan tewas di kebun kelapa milik warga di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, beberapa bulan lalu. Reka ulang tersebut berlangsung di Lapangan Corona Polres Pasangkayu, Kamis (27/11/2025).
Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh tersangka untuk merangkai kembali kronologi kejadian. Polisi tengah mendalami dugaan kuat adanya unsur perencanaan dalam aksi keji tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, yang mengikuti seluruh proses rekonstruksi, menilai beberapa adegan menunjukkan indikasi yang mengarah pada pembunuhan berencana.

“Unsur kesengajaan dan perencanaan itu kami lihat jelas dari reka adegan. Karena itu kami meminta penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP,” tegas Egar usai kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP memuat ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Pihaknya menolak penerapan Pasal 338 KUHP yang ancamannya dinilai lebih ringan bagi pelaku.
“Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai hanya Pasal 338 yang digunakan,” tambahnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, keluarga korban turut hadir. Mereka terlihat haru sekaligus tegas menyuarakan tuntutan keadilan atas hilangnya nyawa Hijrah secara tragis dan berbuatan tersebut sangat tidak manusiawi. (CMP)








