Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi di Pasangkayu, Kuasa Hukum Desak Pasal Pembunuhan Berencana

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID — Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang karyawan koperasi bernama Hijrah, yang ditemukan tewas di kebun kelapa milik warga di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, beberapa bulan lalu. Reka ulang tersebut berlangsung di Lapangan Corona Polres Pasangkayu, Kamis (27/11/2025).

Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh tersangka untuk merangkai kembali kronologi kejadian. Polisi tengah mendalami dugaan kuat adanya unsur perencanaan dalam aksi keji tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, yang mengikuti seluruh proses rekonstruksi, menilai beberapa adegan menunjukkan indikasi yang mengarah pada pembunuhan berencana.

“Unsur kesengajaan dan perencanaan itu kami lihat jelas dari reka adegan. Karena itu kami meminta penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP,” tegas Egar usai kegiatan.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP memuat ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Pihaknya menolak penerapan Pasal 338 KUHP yang ancamannya dinilai lebih ringan bagi pelaku.

“Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai hanya Pasal 338 yang digunakan,” tambahnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, keluarga korban turut hadir. Mereka terlihat haru sekaligus tegas menyuarakan tuntutan keadilan atas hilangnya nyawa Hijrah secara tragis dan berbuatan tersebut sangat tidak manusiawi. (CMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu
Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan
DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot
Pasangkayu Sabet Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulbar, Raih Penghargaan di Musrenbang RKPD 2027
Polres Pasangkayu Release Kasus Pencabulan Anak, 3 Orang Dewasa Jadi Tersangka Utama
Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Bupati Yaumil Dorong Sinkronisasi Program Pembangunan
Bupati Pasangkayu Terima Tim BPK Sulbar, Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan Digelar
Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Bupati Yaumil Terima Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:53 WIB

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu

Jumat, 17 April 2026 - 08:50 WIB

Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan

Senin, 13 April 2026 - 23:48 WIB

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot

Jumat, 10 April 2026 - 22:35 WIB

Pasangkayu Sabet Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulbar, Raih Penghargaan di Musrenbang RKPD 2027

Jumat, 10 April 2026 - 12:23 WIB

Polres Pasangkayu Release Kasus Pencabulan Anak, 3 Orang Dewasa Jadi Tersangka Utama

Berita Terbaru

Uncategorized

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:53 WIB

Uncategorized

Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:50 WIB

Uncategorized

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot

Senin, 13 Apr 2026 - 23:48 WIB