Polres Pasangkayu Tangkap Pembunuh Sadis Karyawan PNM, Pelaku Dijerat Pasal 340 KUHP

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU [CYBERMERAHPUTIH.CO.ID] – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa karyawan PT PNM, Hijrah (19), warga Desa Maponu, Kecamatan Sarjo. Dalam waktu singkat, tersangka berhasil diringkus berikut barang bukti kejahatan.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata menegaskan hal tersebut dalam press release di Baruga Wicaksana Laghawa, Mapolres Pasangkayu, Senin (22/9/2025).

“Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam (18/9/2025) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban datang ke rumah tersangka untuk menagih angsuran, namun pelaku justru merencanakan tindakan keji yang merenggut nyawa korban,” ungkap Kapolres.

Menurut AKBP Joko, korban dibawa oleh tersangka ke area kebun di Dusun Tanga-tanga. Di lokasi tersebut, terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan brutal.
“Tersangka menendang, mencekik, lalu membenturkan kepala korban hingga korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka menyeret tubuh korban, mengikat dengan jilbab dan pakaian korban, lalu membuangnya di semak – semak,” jelasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga mengambil barang-barang korban berupa tas, dua unit handphone, dan sepeda motor yang kemudian disimpan dinggir jalan.

“Berkat kerja cepat tim Satreskrim, tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan forensik memperkuat dugaan adanya unsur pembunuhan berencana.
“Tersangka bernama Risman (R) resmi kami tahan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat,” tegas AKBP Joko.

Ia juga mengingatkan bahwa Polres Pasangkayu tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan berat.
“Kejahatan keji seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami tegaskan, siapa pun pelakunya akan kami kejar, kami tangkap, dan kami proses sampai tuntas,” tutupnya.

Dalam press release tersebut turut hadir Kasat Reskrim AKP Rully Marwan dan Kanit Pidum Polres Pasangkayu. (Red/cp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kelompok Massa Bentrok di Kebun Sawit Morowali Utara, Minta Atensi Polda Sulteng
Ketum Dedy Safrizal Apresiasi Elang Tiga Hambalang Riau Bagikan Takjil dan Sembako di Bulan Suci Ramadhan
Diterpa Angin Kencang, Tower Pemancar Aset Dikpora Tumbang
Soal Pembangunan Daerah Tertinggal, Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinkronisasi Program dan Penguatan Desa
Bupati Pasangkayu Paparkan Usulan Penguatan Sarana-Prasarana Kesehatan di Hadapan Menteri Kesehatan RI
Tinjau UPT Tanjung Cina, Gubernur Sulbar Tekankan Penguatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Transmigran
Tinjau Pembangunan Batalyon di Pasangkayu, Gubernur Sulbar Tekankan Percepatan dan Dampak Ekonomi
Bupati Yaumil Sambut Safari Ramadhan Gubernur Sulbar di Pasangkayu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:20 WIB

Dua Kelompok Massa Bentrok di Kebun Sawit Morowali Utara, Minta Atensi Polda Sulteng

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:43 WIB

Ketum Dedy Safrizal Apresiasi Elang Tiga Hambalang Riau Bagikan Takjil dan Sembako di Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:38 WIB

Diterpa Angin Kencang, Tower Pemancar Aset Dikpora Tumbang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:57 WIB

Soal Pembangunan Daerah Tertinggal, Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinkronisasi Program dan Penguatan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:55 WIB

Bupati Pasangkayu Paparkan Usulan Penguatan Sarana-Prasarana Kesehatan di Hadapan Menteri Kesehatan RI

Berita Terbaru

Uncategorized

Diterpa Angin Kencang, Tower Pemancar Aset Dikpora Tumbang

Jumat, 27 Feb 2026 - 05:38 WIB