JAKARTA [CYBERMERAHPUTIH.CO.ID] — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 15.40 WIB di Jakarta.
Nurcahyo menegaskan, dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini kurang lebih sebesar Rp1 triliun 980 miliar. Saat ini penghitungan detailnya masih terus dilakukan oleh tim auditor,” ujarnya.
Kejagung menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Chromebook yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek yang semestinya untuk menunjang pembelajaran digital justru sarat dengan praktik korupsi, mulai dari mark up harga, manipulasi kualitas barang, hingga dugaan persekongkolan dengan pihak penyedia.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, memeriksa puluhan saksi, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Kejagung menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penetapan Nadiem. Penyidik membuka peluang menetapkan tersangka lain, baik dari kalangan pejabat Kemendikbudristek maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dengan potensi kerugian negara hampir Rp2 triliun, kasus Chromebook ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejagung dalam sektor pendidikan.
Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di sektor yang menyangkut langsung masa depan generasi bangsa. (*/CP]








