Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Nyaris Rp2 Triliun

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA [CYBERMERAHPUTIH.CO.ID] — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 15.40 WIB di Jakarta.

Nurcahyo menegaskan, dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini kurang lebih sebesar Rp1 triliun 980 miliar. Saat ini penghitungan detailnya masih terus dilakukan oleh tim auditor,” ujarnya.

Kejagung menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Chromebook yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek yang semestinya untuk menunjang pembelajaran digital justru sarat dengan praktik korupsi, mulai dari mark up harga, manipulasi kualitas barang, hingga dugaan persekongkolan dengan pihak penyedia.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, memeriksa puluhan saksi, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Kejagung menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penetapan Nadiem. Penyidik membuka peluang menetapkan tersangka lain, baik dari kalangan pejabat Kemendikbudristek maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dengan potensi kerugian negara hampir Rp2 triliun, kasus Chromebook ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejagung dalam sektor pendidikan.

Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di sektor yang menyangkut langsung masa depan generasi bangsa. (*/CP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB
Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026
Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Tingkatkan Kompetensi Petani Sawit, Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan 2026 Resmi Dibuka
Warga Desa Doda Protes Keras, Platdeker Diganti Gorong-gorong Dinilai Abaikan Risiko Banjir
Sekda Pasangkayu Buka Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dan Desa Cantik Statistik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:19 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:11 WIB

Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:48 WIB

Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Berita Terbaru