LBH–Rakyat Dampingi Aliansi Masyarakat Loli Oge Laporkan Dugaan Pidsus Tambang ke Kejati Sulteng

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID — Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH–Rakyat) bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge resmi melayangkan aduan dugaan tindak pidana khusus (Pidsus) di bidang pertambangan batu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Aduan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, yang diduga kuat melibatkan oknum mantan Kepala Desa setempat beserta pihak-pihak terkait.

Dalam laporannya, Agussalim, S.H selaku advokat rakyat dari LBH–Rakyat mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut bermula dari persekutuan perdata Loli Munta yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala tahun 2005. Namun, pada tahun 2007, badan usaha itu diubah menjadi CV Loli Munta, yang dinilai sarat kejanggalan hukum.

“Perubahan badan usaha dari persekutuan perdata menjadi CV patut diduga sebagai modus untuk menghindari kewajiban hukum, termasuk pajak, PNBP, dan tanggung jawab lingkungan,” tegas perwakilan LBH–Rakyat yang akrab disapa bung Agus Dandang itu dalam keteranganya kepad wartawan.

Lebih lanjut, kata dia, pada tahun 2009, CV Loli Munta disebut dijual kepada pihak lain dengan nilai transaksi mencapai Rp1,85 miliar. Yang menjadi sorotan, dalam akta pelepasan hak tersebut tercantum nama seorang anak yang saat itu masih berstatus pelajar SMP sebagai direktur perusahaan.

“Kami menilai pencantuman anak di bawah umur sebagai direktur merupakan bentuk rekayasa hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi,” lanjut Agussalim dari LBH–Rakyat.

Sementara itu, Firmansyah, C. Rasyid, S.H., dari Pengacara Rakyat LBH–Rakyat, bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat desa yang masih aktif menjabat saat itu dalam aktivitas usaha pertambangan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Desa, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga ketentuan tindak pidana korupsi.

Pengacara Rakyat Fimansyah, C. Rasyid, S.H, menyampaikan selain aspek hukum administrasi dan korporasi, aktivitas pertambangan tersebut juga diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial di tengah masyarakat, serta potensi kerugian keuangan negara dan/atau daerah.

Bung Firman sapaanya mengatakan melalui aduan ini, LBH–Rakyat meminta Kejati Sulteng untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, menelusuri aliran dana, memeriksa legalitas perizinan dan perubahan badan usaha, serta mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Langkah ini merupakan bentuk ikhtiar masyarakat dalam mencari keadilan dan memastikan sumber daya alam dikelola secara benar dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Firmansyah, C. Rasyid dari LBH–Rakyat.

Tim: Cyber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu
Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan
DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot
Pasangkayu Sabet Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulbar, Raih Penghargaan di Musrenbang RKPD 2027
Polres Pasangkayu Release Kasus Pencabulan Anak, 3 Orang Dewasa Jadi Tersangka Utama
Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Bupati Yaumil Dorong Sinkronisasi Program Pembangunan
Bupati Pasangkayu Terima Tim BPK Sulbar, Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan Digelar
Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Bupati Yaumil Terima Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:53 WIB

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu

Jumat, 17 April 2026 - 08:50 WIB

Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan

Senin, 13 April 2026 - 23:48 WIB

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot

Jumat, 10 April 2026 - 22:35 WIB

Pasangkayu Sabet Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulbar, Raih Penghargaan di Musrenbang RKPD 2027

Jumat, 10 April 2026 - 12:23 WIB

Polres Pasangkayu Release Kasus Pencabulan Anak, 3 Orang Dewasa Jadi Tersangka Utama

Berita Terbaru

Uncategorized

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:53 WIB

Uncategorized

Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:50 WIB

Uncategorized

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot

Senin, 13 Apr 2026 - 23:48 WIB