Herman, Ahli Waris Almarhum H Abd Muin, Laporkan Balik Anderson Peni Cs ke Polda Kaltara Terkait Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarakan, Cybermerahputih.co.id — Sengketa lahan di RT 18 Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, belum menemukan titik penyelesaian. Setelah sebelumnya Herman, salah satu ahli waris almarhum H Abd Muin, dilaporkan oleh Anderson Peni ke Polres Tarakan, kini Herman melakukan langkah hukum dengan melaporkan balik pihak Anderson Peni Cs ke Polda Kaltara.

Sebelumnya Herman telah memenuhi panggilan penyidik Polres Tarakan pada Kamis (30/11/25) terkait laporan polisi Nomor: LP/B/243/XI/2025/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara, tanggal 25 September 2025.

Kuasa hukum Herman, Indrawati, menyatakan keberatan atas laporan tersebut. Menurutnya, laporan yang dibuat Anderson Peni tidak memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah.

“Kami sudah beberapa kali meminta penyidik melalui Zainuri dan Eko untuk melakukan pemeriksaan lokasi, tetapi sampai hari ini tidak ada tanggapan,” tegas Indrawati.

Ia menyebut bahwa pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah Pasal 406 dan 385 atau 170 KUHP terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan. Namun, saat pemeriksaan tambahan, penyidik menunjukkan foto objek yang disebut rusak, tetapi menurutnya foto tersebut tidak valid.

“Foto yang ditunjukkan itu adalah foto baru dan kami menduga direkayasa. Karena itu laporan ini harus dihentikan karena tidak memenuhi syarat pembuktian sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Indrawati juga menilai terdapat indikasi standar ganda dalam penanganan perkara di Polres Tarakan.

“Sepertinya ada keberpihakan penyidik. Laporan kami sebelumnya justru tidak diproses, sementara laporan pihak yang satu langsung direspons. Penyidik harus profesional agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak runtuh, sesuai tagline ‘Polisi untuk Masyarakat’,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan legalitas pelaporan yang dilakukan Anderson Peni.

“Kasus ini adalah delik aduan. Pelapornya seharusnya Suminto Halim, bukan Anderson Peni yang hanya pekerja penjaga tambak,” tambahnya.

Karena laporan mereka tidak diproses di Polres Tarakan, Herman bersama kuasa hukumnya resmi mengadukan Suminto Halim, Anderson Peni, serta PT Phoenix Resources Internasional (PRI) ke Polda Kaltara dengan laporan Nomor:
LPM/157/XII/2025/SPKT dan LPM/158/XII/2025/SPKT terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan.

Laporan: Abdul Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu
Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan
DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot
Pasangkayu Sabet Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulbar, Raih Penghargaan di Musrenbang RKPD 2027
Polres Pasangkayu Release Kasus Pencabulan Anak, 3 Orang Dewasa Jadi Tersangka Utama
Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Bupati Yaumil Dorong Sinkronisasi Program Pembangunan
Bupati Pasangkayu Terima Tim BPK Sulbar, Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan Digelar
Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Bupati Yaumil Terima Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:53 WIB

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu

Jumat, 17 April 2026 - 08:50 WIB

Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan

Senin, 13 April 2026 - 23:48 WIB

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot

Jumat, 10 April 2026 - 22:35 WIB

Pasangkayu Sabet Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulbar, Raih Penghargaan di Musrenbang RKPD 2027

Jumat, 10 April 2026 - 12:23 WIB

Polres Pasangkayu Release Kasus Pencabulan Anak, 3 Orang Dewasa Jadi Tersangka Utama

Berita Terbaru

Uncategorized

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:53 WIB

Uncategorized

Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:50 WIB

Uncategorized

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot

Senin, 13 Apr 2026 - 23:48 WIB