Tarakan, Cybermerahputih.co.id — Sengketa lahan di RT 18 Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, belum menemukan titik penyelesaian. Setelah sebelumnya Herman, salah satu ahli waris almarhum H Abd Muin, dilaporkan oleh Anderson Peni ke Polres Tarakan, kini Herman melakukan langkah hukum dengan melaporkan balik pihak Anderson Peni Cs ke Polda Kaltara.
Sebelumnya Herman telah memenuhi panggilan penyidik Polres Tarakan pada Kamis (30/11/25) terkait laporan polisi Nomor: LP/B/243/XI/2025/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara, tanggal 25 September 2025.
Kuasa hukum Herman, Indrawati, menyatakan keberatan atas laporan tersebut. Menurutnya, laporan yang dibuat Anderson Peni tidak memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah.
“Kami sudah beberapa kali meminta penyidik melalui Zainuri dan Eko untuk melakukan pemeriksaan lokasi, tetapi sampai hari ini tidak ada tanggapan,” tegas Indrawati.
Ia menyebut bahwa pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah Pasal 406 dan 385 atau 170 KUHP terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan. Namun, saat pemeriksaan tambahan, penyidik menunjukkan foto objek yang disebut rusak, tetapi menurutnya foto tersebut tidak valid.
“Foto yang ditunjukkan itu adalah foto baru dan kami menduga direkayasa. Karena itu laporan ini harus dihentikan karena tidak memenuhi syarat pembuktian sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.
Indrawati juga menilai terdapat indikasi standar ganda dalam penanganan perkara di Polres Tarakan.
“Sepertinya ada keberpihakan penyidik. Laporan kami sebelumnya justru tidak diproses, sementara laporan pihak yang satu langsung direspons. Penyidik harus profesional agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak runtuh, sesuai tagline ‘Polisi untuk Masyarakat’,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan legalitas pelaporan yang dilakukan Anderson Peni.
“Kasus ini adalah delik aduan. Pelapornya seharusnya Suminto Halim, bukan Anderson Peni yang hanya pekerja penjaga tambak,” tambahnya.
Karena laporan mereka tidak diproses di Polres Tarakan, Herman bersama kuasa hukumnya resmi mengadukan Suminto Halim, Anderson Peni, serta PT Phoenix Resources Internasional (PRI) ke Polda Kaltara dengan laporan Nomor:
LPM/157/XII/2025/SPKT dan LPM/158/XII/2025/SPKT terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan.
Laporan: Abdul Rahman








