JAKARTA [CYBERMERAHPUTIH.CO.ID] – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyepakati langkah tegas dalam rapat tertutup bersama seluruh fraksi dengan menghentikan fasilitas tunjangan rumah bagi anggota dewan yang selama ini mencapai Rp50 juta per bulan. Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal lembaga legislatif sekaligus respon atas kritik dan tuntutan publik terhadap gaya hidup mewah wakil rakyat.
“Kami memahami aspirasi masyarakat. DPR tidak boleh menutup mata, dan hari ini kami sepakat menghentikan tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan serta menunda seluruh kunjungan kerja ke luar negeri. Ini menjadi bentuk komitmen kami melakukan pembenahan dari dalam,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Puan menambahkan, keputusan ini juga menjadi momentum bagi DPR untuk mereformasi diri agar lebih transparan dan berpihak kepada rakyat. Menurutnya, kritik masyarakat selama ini harus dijadikan bahan evaluasi agar DPR bisa bekerja sesuai harapan publik.
“Kami akan terus melakukan reformasi internal. Transparansi, efisiensi anggaran, serta keberpihakan kepada rakyat harus menjadi prioritas DPR ke depan,” tegasnya.
Langkah penghentian fasilitas rumah dan moratorium kunjungan luar negeri ini dipandang sebagai sinyal awal dari keseriusan DPR menjawab kritik publik soal pemborosan anggaran dan gaya hidup elite politik.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai langkah ini harus diikuti dengan reformasi menyeluruh, mulai dari pengelolaan anggaran DPR hingga tata kelola perjalanan dinas dalam negeri yang kerap menuai sorotan.
Dengan keputusan ini, DPR berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan uang rakyat, sekaligus memperkuat citra lembaga legislatif sebagai wakil rakyat yang bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok. (*/CP)