DPR RI Hentikan Tunjangan Rumah Rp50 Juta dan Moratorium KunKer Luar Negeri

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA [CYBERMERAHPUTIH.CO.ID] – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyepakati langkah tegas dalam rapat tertutup bersama seluruh fraksi dengan menghentikan fasilitas tunjangan rumah bagi anggota dewan yang selama ini mencapai Rp50 juta per bulan. Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal lembaga legislatif sekaligus respon atas kritik dan tuntutan publik terhadap gaya hidup mewah wakil rakyat.

“Kami memahami aspirasi masyarakat. DPR tidak boleh menutup mata, dan hari ini kami sepakat menghentikan tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan serta menunda seluruh kunjungan kerja ke luar negeri. Ini menjadi bentuk komitmen kami melakukan pembenahan dari dalam,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

Puan menambahkan, keputusan ini juga menjadi momentum bagi DPR untuk mereformasi diri agar lebih transparan dan berpihak kepada rakyat. Menurutnya, kritik masyarakat selama ini harus dijadikan bahan evaluasi agar DPR bisa bekerja sesuai harapan publik.

“Kami akan terus melakukan reformasi internal. Transparansi, efisiensi anggaran, serta keberpihakan kepada rakyat harus menjadi prioritas DPR ke depan,” tegasnya.

Langkah penghentian fasilitas rumah dan moratorium kunjungan luar negeri ini dipandang sebagai sinyal awal dari keseriusan DPR menjawab kritik publik soal pemborosan anggaran dan gaya hidup elite politik.

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai langkah ini harus diikuti dengan reformasi menyeluruh, mulai dari pengelolaan anggaran DPR hingga tata kelola perjalanan dinas dalam negeri yang kerap menuai sorotan.

Dengan keputusan ini, DPR berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan uang rakyat, sekaligus memperkuat citra lembaga legislatif sebagai wakil rakyat yang bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok. (*/CP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB
Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026
Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Tingkatkan Kompetensi Petani Sawit, Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan 2026 Resmi Dibuka
Warga Desa Doda Protes Keras, Platdeker Diganti Gorong-gorong Dinilai Abaikan Risiko Banjir
Sekda Pasangkayu Buka Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dan Desa Cantik Statistik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:19 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:11 WIB

Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:48 WIB

Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Berita Terbaru