Desak Pasal 340, Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Pasangkayu Nilai Ada Unsur Perencanaan

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID — Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi bernama Hijrah digelar Kepolisian Resor Pasangkayu di Lapangan Corona Polres Pasangkayu, Kamis (27/11/2025). Hijrah sebelumnya ditemukan tewas secara mengenaskan di kebun kelapa milik warga di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 17 adegan diperagakan tersangka untuk menguraikan kronologi kejadian. Polisi mendalami indikasi kuat adanya unsur perencanaan sebelum korban dihabisi.

Kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, dengan tegas menyatakan bahwa sejumlah adegan menunjukkan bukti adanya niat dan persiapan sebelum pembunuhan dilakukan.

“Ada unsur kesengajaan dan perencanaan yang jelas terlihat. Kami menuntut pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Egar usai mengikuti reka ulang.

Egar menegaskan bahwa pihaknya menolak keras apabila pelaku hanya dikenakan Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan.

“Jangan ada kompromi. Keluarga korban menuntut hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun sesuai Pasal 340. Bukan 338,” tutupnya.

Keluarga korban yang turut menyaksikan rekonstruksi tampak tak kuasa menahan emosi. Mereka menyerukan keadilan atas hilangnya nyawa Hijrah yang disebut sebagai tindakan pembunuhan keji dan tidak manusiawi. (CMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kelompok Massa Bentrok di Kebun Sawit Morowali Utara, Minta Atensi Polda Sulteng
Ketum Dedy Safrizal Apresiasi Elang Tiga Hambalang Riau Bagikan Takjil dan Sembako di Bulan Suci Ramadhan
Diterpa Angin Kencang, Tower Pemancar Aset Dikpora Tumbang
Soal Pembangunan Daerah Tertinggal, Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinkronisasi Program dan Penguatan Desa
Bupati Pasangkayu Paparkan Usulan Penguatan Sarana-Prasarana Kesehatan di Hadapan Menteri Kesehatan RI
Tinjau UPT Tanjung Cina, Gubernur Sulbar Tekankan Penguatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Transmigran
Tinjau Pembangunan Batalyon di Pasangkayu, Gubernur Sulbar Tekankan Percepatan dan Dampak Ekonomi
Bupati Yaumil Sambut Safari Ramadhan Gubernur Sulbar di Pasangkayu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:20 WIB

Dua Kelompok Massa Bentrok di Kebun Sawit Morowali Utara, Minta Atensi Polda Sulteng

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:43 WIB

Ketum Dedy Safrizal Apresiasi Elang Tiga Hambalang Riau Bagikan Takjil dan Sembako di Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:38 WIB

Diterpa Angin Kencang, Tower Pemancar Aset Dikpora Tumbang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:57 WIB

Soal Pembangunan Daerah Tertinggal, Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinkronisasi Program dan Penguatan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:55 WIB

Bupati Pasangkayu Paparkan Usulan Penguatan Sarana-Prasarana Kesehatan di Hadapan Menteri Kesehatan RI

Berita Terbaru

Uncategorized

Diterpa Angin Kencang, Tower Pemancar Aset Dikpora Tumbang

Jumat, 27 Feb 2026 - 05:38 WIB