PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID — Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi bernama Hijrah digelar Kepolisian Resor Pasangkayu di Lapangan Corona Polres Pasangkayu, Kamis (27/11/2025). Hijrah sebelumnya ditemukan tewas secara mengenaskan di kebun kelapa milik warga di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 17 adegan diperagakan tersangka untuk menguraikan kronologi kejadian. Polisi mendalami indikasi kuat adanya unsur perencanaan sebelum korban dihabisi.
Kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, dengan tegas menyatakan bahwa sejumlah adegan menunjukkan bukti adanya niat dan persiapan sebelum pembunuhan dilakukan.
“Ada unsur kesengajaan dan perencanaan yang jelas terlihat. Kami menuntut pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Egar usai mengikuti reka ulang.
Egar menegaskan bahwa pihaknya menolak keras apabila pelaku hanya dikenakan Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan.
“Jangan ada kompromi. Keluarga korban menuntut hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun sesuai Pasal 340. Bukan 338,” tutupnya.
Keluarga korban yang turut menyaksikan rekonstruksi tampak tak kuasa menahan emosi. Mereka menyerukan keadilan atas hilangnya nyawa Hijrah yang disebut sebagai tindakan pembunuhan keji dan tidak manusiawi. (CMP)








