Desak Pasal 340, Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Pasangkayu Nilai Ada Unsur Perencanaan

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID — Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi bernama Hijrah digelar Kepolisian Resor Pasangkayu di Lapangan Corona Polres Pasangkayu, Kamis (27/11/2025). Hijrah sebelumnya ditemukan tewas secara mengenaskan di kebun kelapa milik warga di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 17 adegan diperagakan tersangka untuk menguraikan kronologi kejadian. Polisi mendalami indikasi kuat adanya unsur perencanaan sebelum korban dihabisi.

Kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, dengan tegas menyatakan bahwa sejumlah adegan menunjukkan bukti adanya niat dan persiapan sebelum pembunuhan dilakukan.

“Ada unsur kesengajaan dan perencanaan yang jelas terlihat. Kami menuntut pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Egar usai mengikuti reka ulang.

Egar menegaskan bahwa pihaknya menolak keras apabila pelaku hanya dikenakan Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan.

“Jangan ada kompromi. Keluarga korban menuntut hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun sesuai Pasal 340. Bukan 338,” tutupnya.

Keluarga korban yang turut menyaksikan rekonstruksi tampak tak kuasa menahan emosi. Mereka menyerukan keadilan atas hilangnya nyawa Hijrah yang disebut sebagai tindakan pembunuhan keji dan tidak manusiawi. (CMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu
Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan
DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot
Pasangkayu Sabet Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulbar, Raih Penghargaan di Musrenbang RKPD 2027
Polres Pasangkayu Release Kasus Pencabulan Anak, 3 Orang Dewasa Jadi Tersangka Utama
Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Bupati Yaumil Dorong Sinkronisasi Program Pembangunan
Bupati Pasangkayu Terima Tim BPK Sulbar, Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan Digelar
Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Bupati Yaumil Terima Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:53 WIB

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu

Jumat, 17 April 2026 - 08:50 WIB

Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan

Senin, 13 April 2026 - 23:48 WIB

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot

Jumat, 10 April 2026 - 22:35 WIB

Pasangkayu Sabet Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulbar, Raih Penghargaan di Musrenbang RKPD 2027

Jumat, 10 April 2026 - 12:23 WIB

Polres Pasangkayu Release Kasus Pencabulan Anak, 3 Orang Dewasa Jadi Tersangka Utama

Berita Terbaru

Uncategorized

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:53 WIB

Uncategorized

Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:50 WIB

Uncategorized

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot

Senin, 13 Apr 2026 - 23:48 WIB