Desak Pasal 340, Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Pasangkayu Nilai Ada Unsur Perencanaan

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID — Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi bernama Hijrah digelar Kepolisian Resor Pasangkayu di Lapangan Corona Polres Pasangkayu, Kamis (27/11/2025). Hijrah sebelumnya ditemukan tewas secara mengenaskan di kebun kelapa milik warga di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 17 adegan diperagakan tersangka untuk menguraikan kronologi kejadian. Polisi mendalami indikasi kuat adanya unsur perencanaan sebelum korban dihabisi.

Kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, dengan tegas menyatakan bahwa sejumlah adegan menunjukkan bukti adanya niat dan persiapan sebelum pembunuhan dilakukan.

“Ada unsur kesengajaan dan perencanaan yang jelas terlihat. Kami menuntut pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Egar usai mengikuti reka ulang.

Egar menegaskan bahwa pihaknya menolak keras apabila pelaku hanya dikenakan Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan.

“Jangan ada kompromi. Keluarga korban menuntut hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun sesuai Pasal 340. Bukan 338,” tutupnya.

Keluarga korban yang turut menyaksikan rekonstruksi tampak tak kuasa menahan emosi. Mereka menyerukan keadilan atas hilangnya nyawa Hijrah yang disebut sebagai tindakan pembunuhan keji dan tidak manusiawi. (CMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB
Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026
Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Tingkatkan Kompetensi Petani Sawit, Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan 2026 Resmi Dibuka
Warga Desa Doda Protes Keras, Platdeker Diganti Gorong-gorong Dinilai Abaikan Risiko Banjir
Sekda Pasangkayu Buka Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dan Desa Cantik Statistik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:19 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:11 WIB

Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:48 WIB

Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Berita Terbaru