GRESIK, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID — Anggota Komisi II DPRD Gresik, H. Muhammad atau yang akrab disapa Cak Moh, menegaskan bahwa pemerintah desa wajib menegakkan Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Penegasan itu ia sampaikan agar aktivitas masyarakat di desa dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
“Pemerintah desa harus benar-benar menegakkan Perda 2 Tahun 2022. Jika ingin masyarakat tentram dan damai, perangkat desa yang ditunjuk harus selalu sigap sesuai tupoksinya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Cak Moh usai kegiatan monitoring dan pengawasan fasilitasi penyelenggaraan Perda No. 2 Tahun 2022, yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Kamis (20/11/2025).
Wakil rakyat dari Fraksi PKB dapil Cerme–Duduksampeyan itu hadir bersama Munir, anggota Komisi IV DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra. Dalam kesempatan tersebut, Cak Moh mengingatkan agar desa tidak mengambil tindakan melampaui kewenangannya ketika menghadapi berbagai bentuk pelanggaran.
“Jika terjadi pelanggaran apa pun, segera laporkan ke tingkat yang lebih tinggi. Jangan sampai desa bertindak di luar batas kemampuan dan kewenangannya,” tegasnya.
Ia juga memberi perhatian khusus kepada perangkat desa dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) agar mengedepankan pendekatan persuasif saat menangani potensi pelanggaran.
“Jika menjumpai pelanggaran, lakukan penyelesaian dengan pendekatan yang baik, lalu buat laporan administrasi kepada atasan di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Laporan: Ariyanto








