Ahli Waris Dilaporkan ke Polres Tarakan Terkait Sengketa Tanah di Juata Permai

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARAKAN, Cybermerahputih.co.id — Sengketa tanah di Kelurahan Juata Permai, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, kembali memanas. Lima orang ahli waris dari almarhum H. Abd Muin memenuhi panggilan penyidik Polres Tarakan, Kamis (30/10/2025), terkait laporan polisi atas nama Anderson Peni dengan nomor LP/B/243/IX/2025/SPKT/PolresTarakan/Polda Kaltara tertanggal 25 September 2025.

Salah satu ahli waris, Herman, diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, atau Pasal 167 KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 19 Januari 2025 di Jalan Sungai Bengawang RT 18, Kelurahan Juata Permai, Kota Tarakan.

Herman menjelaskan bahwa dirinya bersama para ahli waris telah dua kali memenuhi panggilan penyidik.
“Pertama kami diperiksa pada Mei 2025, dan yang kedua pada 13 Oktober 2025,” ujarnya.

Ia menegaskan, para ahli waris merasa keberatan atas laporan yang dilayangkan Anderson Peni.

“Kami keberatan karena pelapor itu siapa dalam kasus tanah ini? Kami sebagai ahli waris justru merasa dirugikan. Demi rasa keadilan, kami meminta agar perkara ini dihentikan karena kami yakin pelapor tidak punya dasar untuk melaporkan kami,” tegas Herman.

Sementara itu, Indrawati, selaku kuasa hukum ahli waris H. Abd Muin (alm), menjelaskan bahwa lahan milik kliennya semula seluas 35 hektare, di mana 18 hektare telah dijual kepada Suminto Halim, dan sisanya 17 hektare masih menjadi milik ahli waris. Namun, kata Indrawati, seluruh lahan kini dikuasai tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

“Kalau Suminto Halim mengaku sudah membeli tanah 17 hektare itu, seharusnya ia bisa menunjukkan asal-usul pelepasan tanahnya. Kami minta bukti seperti kwitansi, surat notaris, atau dokumen dari kecamatan agar jelas dari mana tanah itu dibeli,” terang Indrawati.

Ia juga menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

“Seharusnya ahli waris yang melapor karena merasa diserobot, tapi justru klien kami yang dilaporkan oleh orang yang tidak punya kepentingan langsung di dalamnya,” tambahnya.

Indrawati menyebut telah bertemu Kanit Reskrim Polres Tarakan, Ipda Eko Susilo, SH, untuk berkonsultasi terkait perkembangan kasus. Menurutnya, penyidik akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan.

Selain itu, pihaknya juga meminta penyidik meninjau langsung lokasi tanah agar jelas bagian mana yang dimaksud pelapor sebagai area yang “diserobot” atau “dirusak”.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, IPTU Rusli selaku Humas Polres Tarakan menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi.

“Kami masih memeriksa saksi-saksi dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasat Reskrim,” ujarnya singkat.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Tarakan, sambil menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan arah penanganan selanjutnya.

Laporan: Abdul Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IKAT-PMTI Toraja Kalimantan Timur Resmi Lantik Pengurus Periode 2026–2031
Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu
Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan
DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot
Pasangkayu Sabet Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulbar, Raih Penghargaan di Musrenbang RKPD 2027
Polres Pasangkayu Release Kasus Pencabulan Anak, 3 Orang Dewasa Jadi Tersangka Utama
Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Bupati Yaumil Dorong Sinkronisasi Program Pembangunan
Bupati Pasangkayu Terima Tim BPK Sulbar, Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan Digelar
Berita ini 398 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:36 WIB

IKAT-PMTI Toraja Kalimantan Timur Resmi Lantik Pengurus Periode 2026–2031

Jumat, 17 April 2026 - 08:53 WIB

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu

Jumat, 17 April 2026 - 08:50 WIB

Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan

Senin, 13 April 2026 - 23:48 WIB

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot

Jumat, 10 April 2026 - 22:35 WIB

Pasangkayu Sabet Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulbar, Raih Penghargaan di Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Uncategorized

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:53 WIB

Uncategorized

Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:50 WIB

Uncategorized

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot

Senin, 13 Apr 2026 - 23:48 WIB