TARAKAN, Cybermerahputih.co.id — Sengketa tanah di Kelurahan Juata Permai, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, kembali memanas. Lima orang ahli waris dari almarhum H. Abd Muin memenuhi panggilan penyidik Polres Tarakan, Kamis (30/10/2025), terkait laporan polisi atas nama Anderson Peni dengan nomor LP/B/243/IX/2025/SPKT/PolresTarakan/Polda Kaltara tertanggal 25 September 2025.
Salah satu ahli waris, Herman, diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, atau Pasal 167 KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 19 Januari 2025 di Jalan Sungai Bengawang RT 18, Kelurahan Juata Permai, Kota Tarakan.
Herman menjelaskan bahwa dirinya bersama para ahli waris telah dua kali memenuhi panggilan penyidik.
“Pertama kami diperiksa pada Mei 2025, dan yang kedua pada 13 Oktober 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan, para ahli waris merasa keberatan atas laporan yang dilayangkan Anderson Peni.
“Kami keberatan karena pelapor itu siapa dalam kasus tanah ini? Kami sebagai ahli waris justru merasa dirugikan. Demi rasa keadilan, kami meminta agar perkara ini dihentikan karena kami yakin pelapor tidak punya dasar untuk melaporkan kami,” tegas Herman.
Sementara itu, Indrawati, selaku kuasa hukum ahli waris H. Abd Muin (alm), menjelaskan bahwa lahan milik kliennya semula seluas 35 hektare, di mana 18 hektare telah dijual kepada Suminto Halim, dan sisanya 17 hektare masih menjadi milik ahli waris. Namun, kata Indrawati, seluruh lahan kini dikuasai tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
“Kalau Suminto Halim mengaku sudah membeli tanah 17 hektare itu, seharusnya ia bisa menunjukkan asal-usul pelepasan tanahnya. Kami minta bukti seperti kwitansi, surat notaris, atau dokumen dari kecamatan agar jelas dari mana tanah itu dibeli,” terang Indrawati.
Ia juga menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
“Seharusnya ahli waris yang melapor karena merasa diserobot, tapi justru klien kami yang dilaporkan oleh orang yang tidak punya kepentingan langsung di dalamnya,” tambahnya.
Indrawati menyebut telah bertemu Kanit Reskrim Polres Tarakan, Ipda Eko Susilo, SH, untuk berkonsultasi terkait perkembangan kasus. Menurutnya, penyidik akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan.
Selain itu, pihaknya juga meminta penyidik meninjau langsung lokasi tanah agar jelas bagian mana yang dimaksud pelapor sebagai area yang “diserobot” atau “dirusak”.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, IPTU Rusli selaku Humas Polres Tarakan menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi.
“Kami masih memeriksa saksi-saksi dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasat Reskrim,” ujarnya singkat.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Tarakan, sambil menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan arah penanganan selanjutnya.
Laporan: Abdul Rahman








