POLEWALI, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Sengketa hukum panas di Pengadilan Negeri Polewali antara Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulbar dan Rahmatia Binti Baco Hasna akhirnya mencapai puncak. Gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus obat keras Tramadol berakhir dengan kemenangan telak untuk Polda Sulbar.
Sidang yang digelar sejak 5 hingga 11 Agustus 2025 dipimpin hakim tunggal Jusdi Purmawan, S.H., M.H.. Rahmatia, selaku pemohon, menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar atas penangkapan dan penahanannya berdasarkan Laporan Kejadian Nomor LK/05-25/BPOM-PPNS.8B/VII/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Tim Bidkum Polda Sulbar, dipimpin Kombes Pol Hadi Winarno bersama Kompol Andi Muhammad, Kompol Abdul Rahman, AKP Agus, Aipda Muhammad Arif, Bripka Anggara Ari Wibowo, dan Briptu Dahri, berhasil mematahkan seluruh dalil pemohon.
Rangkaian Sidang:
Selasa, 5 Agustus 2025: Pembukaan sidang dan penyampaian gugatan pemohon.
Rabu, 6 Agustus 2025: Jawaban termohon serta replik/duplik.
Kamis, 7 Agustus 2025: Pembuktian dari kedua pihak.
Jumat, 8 Agustus 2025: Penyampaian kesimpulan.
Senin, 11 Agustus 2025: Pembacaan putusan.
Hasilnya, hakim menolak seluruh gugatan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Rahmatia. Putusan ini menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Sulbar telah sesuai prosedur hukum.
Polda Sulbar saat ini menunggu petikan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Polewali. Kemenangan ini, menurut Bidkum, menjadi bukti profesionalisme Polda Sulbar dalam penegakan hukum. Cp
(Humas Polda Sulbar)