Tarakan, Cybermerahputih.co.id – Praktik tindak pidana korupsi kini dinilai telah berevolusi menjadi lebih canggih dan sulit terdeteksi dibandingkan dengan pola suap konvensional. Modus baru ini diduga melibatkan pejabat atau keluarganya yang mendirikan perusahaan sendiri untuk memenangkan proyek pemerintah secara sistematis.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pola lama korupsi biasanya berupa permintaan uang tunai dari vendor kepada pejabat sebagai imbalan atas proyek yang diberikan.
Sebagai contoh, pada proyek bernilai Rp10 miliar dengan estimasi keuntungan sekitar 10 persen atau Rp1 miliar, pejabat dapat meminta bagian sekitar Rp500 juta secara langsung dari pihak vendor.
Namun, menurut Asep, metode baru dinilai lebih “maju” karena pejabat tidak lagi meminta uang secara tunai. Sebaliknya, mereka mendirikan perusahaan sendiri atau melalui keluarga untuk mengerjakan proyek tersebut. Dengan cara ini, oknum pejabat bisa meraup seluruh keuntungan proyek sekaligus mengaburkan jejak transaksi ilegal.
Asep menjelaskan bahwa praktik tersebut membawa dampak besar terhadap masyarakat dan iklim usaha.
Pertama, mematikan pengusaha lokal Kontraktor lain kehilangan kesempatan bersaing secara sehat karena proyek diprioritaskan untuk perusahaan milik pejabat atau keluarganya, meskipun terdapat penawaran yang lebih murah atau berkualitas dari pihak lain.
Kedua, hilangnya kontrol kualitas pekerjaan. Aparatur pemerintah yang berada di bawah pejabat tersebut sering kali kesulitan menyampaikan protes atau keluhan apabila hasil pekerjaan proyek tidak sesuai standar.
Ketiga, sulit terdeteksi secara hukum. Bagi aparat penegak hukum, modus ini lebih sulit dibuktikan karena tidak ada transaksi uang tunai secara langsung. Seluruh proses tampak legal melalui sistem pengadaan elektronik atau e-procurement.
“Ini sudah masuk dalam sistem e-procurement, tinggal klik perusahaan yang diinginkan. Tidak terlihat ada orang yang menyerahkan uang atau melakukan tawar-menawar secara terbuka,” ujar Asep, Rabu (4/3/2026).
Fenomena ini menjadi tantangan serius bagi sistem transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah di masa depan. Pasalnya, praktik korupsi tidak lagi dilakukan secara terang-terangan, melainkan bersembunyi di balik legalitas badan usaha.
Sementara itu, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Utara, Abdul Rahman, mengingatkan para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar berhati-hati dan tidak menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga dalam proyek pemerintah.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menyeret pejabat ke dalam tindak pidana korupsi yang dapat diproses oleh aparat penegak hukum, terutama KPK.
“Kami mengingatkan para pejabat di Kalimantan Utara agar menghindari praktik curang dengan membentuk perusahaan sendiri untuk mendapatkan proyek pemerintah. Kami juga telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik tersebut,” tegasnya.
Rahman: Cyber








