PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta gaji PPPK paruh waktu dipastikan tidak mengalami pemangkasan selama satu tahun penuh, meskipun kondisi keuangan daerah tengah berada dalam tekanan.
Sekda Pasangkayu menekankan, kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah daerah yang tidak bisa ditawar, karena menyangkut hak pegawai dan keberlangsungan pelayanan publik.
“Kami tegaskan, TPP ASN dan gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Pasangkayu tidak dipangkas selama satu tahun penuh. Ini adalah keputusan pemerintah daerah. Meski keuangan daerah ketat, hak pegawai tetap menjadi prioritas dan tidak boleh dikorbankan,” tegas Sekda Pasangkayu.
Ia menjelaskan, untuk menjaga komitmen tersebut, Pemkab Pasangkayu mengambil langkah menunda dan memangkas sejumlah proyek fisik yang dinilai belum bersifat mendesak. Menurutnya, langkah itu lebih rasional dibandingkan mengurangi hak pegawai yang berdampak langsung pada kinerja aparatur.
Sekda menegaskan bahwa kesejahteraan ASN dan PPPK memiliki korelasi langsung dengan kualitas pelayanan publik. Jika hak pegawai terganggu, maka pelayanan kepada masyarakat juga berpotensi ikut terdampak.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memilih fokus pada belanja prioritas dan melakukan pengelolaan anggaran secara ketat agar kewajiban terhadap pegawai tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Pasangkayu berharap ASN dan PPPK tetap bekerja secara profesional dan maksimal, meskipun daerah sedang menghadapi keterbatasan anggaran.
Red: Cyber








