PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID — Konflik agraria antara masyarakat Desa Lariang dan PT Letawa (Astra Group) kian memanas. Kepala Desa Lariang, Firman, dengan tegas menyebut perusahaan perkebunan sawit tersebut telah puluhan tahun memanen hasil kelapa sawit yang ditanam di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Pernyataan keras itu disampaikan Firman saat dikonfirmasi Media Cybermerahputih, Jumat, 26 Desember 2025. Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan agraria yang merugikan masyarakat secara sistematis.
“PT Letawa sudah lama menikmati hasil sawit di luar HGU. Bahkan, mereka juga menanam sawit di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan Areal Penggunaan Lain (APL). Ini bukan kekeliruan, ini keserakahan perusahaan,” tegas Firman.
Firman menyatakan, kondisi tersebut menjadi pemicu utama konflik berkepanjangan antara warga Desa Lariang dan pihak perusahaan. Menurutnya, lahan yang seharusnya menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat justru dikuasai secara sepihak oleh korporasi.
Sebagai bentuk sikap, Firman menegaskan tidak akan mundur.
Ia menyatakan akan turun langsung ke lapangan bersama masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap PT Letawa.
“Saya berdiri bersama warga. Jika perusahaan terus mengabaikan hak masyarakat, kami siap melawan. Ini soal keadilan dan kedaulatan tanah rakyat,” tegasnya.
Firman juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Pasangkayu untuk segera turun tangan, mengusut dugaan pelanggaran HGU, serta menghentikan aktivitas perusahaan di luar wilayah yang sah secara hukum.
@Cyber








