Herman, Ahli Waris Almarhum H Abd Muin, Laporkan Balik Anderson Peni Cs ke Polda Kaltara Terkait Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarakan, Cybermerahputih.co.id — Sengketa lahan di RT 18 Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, belum menemukan titik penyelesaian. Setelah sebelumnya Herman, salah satu ahli waris almarhum H Abd Muin, dilaporkan oleh Anderson Peni ke Polres Tarakan, kini Herman melakukan langkah hukum dengan melaporkan balik pihak Anderson Peni Cs ke Polda Kaltara.

Sebelumnya Herman telah memenuhi panggilan penyidik Polres Tarakan pada Kamis (30/11/25) terkait laporan polisi Nomor: LP/B/243/XI/2025/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara, tanggal 25 September 2025.

Kuasa hukum Herman, Indrawati, menyatakan keberatan atas laporan tersebut. Menurutnya, laporan yang dibuat Anderson Peni tidak memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah.

“Kami sudah beberapa kali meminta penyidik melalui Zainuri dan Eko untuk melakukan pemeriksaan lokasi, tetapi sampai hari ini tidak ada tanggapan,” tegas Indrawati.

Ia menyebut bahwa pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah Pasal 406 dan 385 atau 170 KUHP terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan. Namun, saat pemeriksaan tambahan, penyidik menunjukkan foto objek yang disebut rusak, tetapi menurutnya foto tersebut tidak valid.

“Foto yang ditunjukkan itu adalah foto baru dan kami menduga direkayasa. Karena itu laporan ini harus dihentikan karena tidak memenuhi syarat pembuktian sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Indrawati juga menilai terdapat indikasi standar ganda dalam penanganan perkara di Polres Tarakan.

“Sepertinya ada keberpihakan penyidik. Laporan kami sebelumnya justru tidak diproses, sementara laporan pihak yang satu langsung direspons. Penyidik harus profesional agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak runtuh, sesuai tagline ‘Polisi untuk Masyarakat’,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan legalitas pelaporan yang dilakukan Anderson Peni.

“Kasus ini adalah delik aduan. Pelapornya seharusnya Suminto Halim, bukan Anderson Peni yang hanya pekerja penjaga tambak,” tambahnya.

Karena laporan mereka tidak diproses di Polres Tarakan, Herman bersama kuasa hukumnya resmi mengadukan Suminto Halim, Anderson Peni, serta PT Phoenix Resources Internasional (PRI) ke Polda Kaltara dengan laporan Nomor:
LPM/157/XII/2025/SPKT dan LPM/158/XII/2025/SPKT terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan.

Laporan: Abdul Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB
Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026
Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Tingkatkan Kompetensi Petani Sawit, Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan 2026 Resmi Dibuka
Warga Desa Doda Protes Keras, Platdeker Diganti Gorong-gorong Dinilai Abaikan Risiko Banjir
Sekda Pasangkayu Buka Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dan Desa Cantik Statistik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:19 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:11 WIB

Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:48 WIB

Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Berita Terbaru