Gubernur LSM LIRA Apresiasi Instruksi Tegas Kejati Kaltara Tindak Kejari yang Pasif Tangani Korupsi

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUNGAN, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID — Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Utara, Abdul Rahman, memberikan apresiasi tinggi atas sikap tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara Yudi Indra Gunawan, SH., MH. yang langsung mengeluarkan ultimatum keras kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang pasif dalam penanganan kasus korupsi.

Yudi Indra Gunawan baru saja dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (23/10/2025) di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta. Sebelum menjabat sebagai Kajati Kaltara, ia merupakan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Dalam arahannya usai melantik pejabat eselon III Kejati Kaltara, Yudi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi fokus utama pengawasan internal. Ia menekankan bahwa kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi korupsi, dengan memastikan keadilan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar ditegakkan secara formalitas.

Menanggapi sikap tegas itu, Abdul Rahman menyatakan siap mendukung langkah Kejati Kaltara, bahkan menawarkan bantuan data dan informasi yang dibutuhkan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di daerah.

“Kami di LIRA Kaltara sangat mendukung langkah tegas Kejati. Ini momentum untuk menunjukkan keseriusan memberantas korupsi. Kami siap membantu dengan data-data lapangan jika diperlukan,” ujar Abdul Rahman, Jumat (25/10/2025).

Sebagai bentuk keseriusan awal, Abdul Rahman meminta Kejati Kaltara untuk segera memerintahkan Kejari Tarakan mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata Tarakan yang menggunakan dana APBD Provinsi Kaltara tahun anggaran 2017–2020 dengan nilai proyek sekitar Rp43 miliar dan dikerjakan oleh PT Cahaya Baru Prima.

“Kami berharap Kejati segera menginstruksikan Kejari Tarakan menuntaskan kasus ini. Informasinya sudah masuk tahap penyidikan, jadi jangan berlarut-larut,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi proyek Kanal Antarmoda Bandara Juwata Tarakan ini telah ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-1566/O.4.15/Fd.1/08/2024 Jo. PRINT-1566/O.5.15/F.d.2/10/2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kanal tahap I–V. Sprindik tersebut bahkan telah diperbarui pada 28 Oktober 2024, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB
Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026
Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Tingkatkan Kompetensi Petani Sawit, Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan 2026 Resmi Dibuka
Warga Desa Doda Protes Keras, Platdeker Diganti Gorong-gorong Dinilai Abaikan Risiko Banjir
Sekda Pasangkayu Buka Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dan Desa Cantik Statistik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:19 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:11 WIB

Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:48 WIB

Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Berita Terbaru