PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Salobiro, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, kembali menjadi sorotan. PT Palma Sumber Lestari diduga masih melakukan aktivitas yang berpotensi mencemari aliran sungai dengan limbah, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan bersama yang melibatkan pihak perusahaan dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika benar dugaan pembuangan limbah masih terjadi, lalu untuk apa kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat jika pada akhirnya tidak dijalankan secara konsisten?
Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut. Sungai bukan tempat pembuangan limbah dan bukan pula wilayah yang boleh diperlakukan seolah-olah berada di luar jangkauan pengawasan pemerintah.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah: apakah pengawasan terhadap aktivitas perusahaan benar-benar berjalan?
Sebab, apabila sebuah perusahaan telah diminta melakukan perbaikan atau memenuhi kesepakatan terkait persoalan lingkungan, tetapi dugaan pencemaran kembali muncul, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk memastikan fakta sebenarnya.
Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa perusahaan besar memiliki posisi yang begitu kuat sehingga berbagai dugaan pelanggaran lingkungan dapat berlalu tanpa penyelesaian yang jelas.
DPRD Sulbar sebagai lembaga yang sebelumnya terlibat dalam kesepakatan dengan pihak perusahaan juga patut mempertanyakan pelaksanaan komitmen tersebut.
Apabila benar terdapat dokumen kesepakatan yang mengatur langkah penanganan persoalan lingkungan, maka masyarakat berhak mengetahui sejauh mana isi kesepakatan tersebut telah dilaksanakan.
Jangan sampai kesepakatan hanya berhenti di atas kertas, sementara kondisi di lapangan justru menunjukkan persoalan yang sama kembali terjadi.
DPRD Sulbar perlu membuka kembali dokumen kesepakatan tersebut dan memastikan apakah seluruh poin yang telah disepakati benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
Untuk menjawab berbagai tudingan dan keresahan masyarakat, pemerintah tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan secara administratif.
Pengambilan sampel air Sungai Salobiro perlu dilakukan secara resmi dan independen, kemudian diuji di laboratorium yang kompeten. Hasil pengujian tersebut harus dapat diketahui publik agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya parameter pencemar yang melampaui baku mutu atau ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pemerintah wajib mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tudingan pencemaran tidak terbukti, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka sehingga nama baik semua pihak dapat dipulihkan berdasarkan fakta ilmiah.
Persoalan ini semakin serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan.
Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa perusahaan besar dapat melakukan apa saja tanpa konsekuensi hukum. Kesan semacam itu sangat berbahaya karena dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Hukum lingkungan harus berlaku sama bagi siapa pun. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki modal besar atau posisi ekonomi yang kuat.
Jika terbukti terjadi pencemaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat pelanggarannya. Namun jika tidak terbukti, pemerintah juga harus menjelaskan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
Kini publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar rapat, teguran, atau kesepakatan baru.
Sungai Salobiro membutuhkan kepastian: apakah benar tercemar, siapa penyebabnya, apa dampaknya, dan apa tindakan hukum yang akan dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah dan instansi terkait.
Tim: Cyber








