Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Majene: Gugatan Ditolak, Status Tersangka Tetap!

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulbar, CyberMerahPutih.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh “M” terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, telah mencapai puncaknya. Pengadilan Negeri Majene menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Sidang yang berlangsung sejak Jumat, 14 November 2025, hingga Jumat, 21 November 2025, dengan Nomor Perkara 1.Pra.pid/2025/PN Majene, dipimpin oleh hakim tunggal Mikha Tombi, S.H. “M”, melalui kuasa hukumnya, menggugat Satuan Reskrim Polres Majene Polda Sulbar terkait penetapan status tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/IX/2025/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 5 September 2025.

Pihak termohon, Kapolres Majene, menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Kombespol Hadi Winarno, S.I.K, M.H., Iptu M. Paridon Badri KM, S.Tr.K.,M.H., Ipda M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., Aipda Muhammad Arif, S.H., dan Brigpol Hasrifadillah A.B., S.H.

Rangkaian sidang praperadilan ini meliputi:

* Jumat, 14 November 2025: Pembukaan sidang dan penyampaian permohonan gugatan dari pemohon.

* Senin, 17 November 2025: Penyampaian eksepsi dan jawaban dari pihak termohon.

* Selasa, 18 November 2025: Pembuktian dari pemohon dan termohon. Pemohon menghadirkan saksi ahli, Dr. Kamri Ahmad, S.H., M.Hum.

* Rabu, 19 November 2025: Pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

* Jumat, 21 November 2025: Pembacaan putusan oleh hakim.

Dalam putusannya, hakim Mikha Tombi, S.H., menolak seluruh gugatan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status “M”, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tetap berlaku dan proses hukum akan terus berlanjut.

Humas Polda Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu
Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan
DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot
Pasangkayu Sabet Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulbar, Raih Penghargaan di Musrenbang RKPD 2027
Polres Pasangkayu Release Kasus Pencabulan Anak, 3 Orang Dewasa Jadi Tersangka Utama
Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Bupati Yaumil Dorong Sinkronisasi Program Pembangunan
Bupati Pasangkayu Terima Tim BPK Sulbar, Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan Digelar
Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Bupati Yaumil Terima Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:53 WIB

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu

Jumat, 17 April 2026 - 08:50 WIB

Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan

Senin, 13 April 2026 - 23:48 WIB

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot

Jumat, 10 April 2026 - 22:35 WIB

Pasangkayu Sabet Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulbar, Raih Penghargaan di Musrenbang RKPD 2027

Jumat, 10 April 2026 - 12:23 WIB

Polres Pasangkayu Release Kasus Pencabulan Anak, 3 Orang Dewasa Jadi Tersangka Utama

Berita Terbaru

Uncategorized

Wabup Herny Agus Sambut Rombongan Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:53 WIB

Uncategorized

Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Tekankan Teladan Perjuangan

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:50 WIB

Uncategorized

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Lintas OPD, Sejumlah Isu Strategis Disorot

Senin, 13 Apr 2026 - 23:48 WIB