DONGGALA [CYBERMERAHPUTI.CO.ID] – Tragedi mengenaskan menimpa seorang karyawan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Seorang karyawan perempuan muda bernama Hijrah (19) tewas dibunuh oleh nasabahnya sendiri saat menjalankan tugas penagihan di lapangan.
Hijrah diberi tanggung jawab sebagai penagih nasabah di lapangan. Ironisnya, ia dipaksa bekerja hingga larut malam demi target perusahaan. Tanpa pengawasan dan jaminan keselamatan, ia justru menemui ajal ketika menunaikan tugas yang semestinya berada di bawah perlindungan manajemen.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah manajemen PT. PNM telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan keselamatan kerja?
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja), pekerja perempuan yang bekerja malam hari wajib dilindungi perusahaan, termasuk dengan penyediaan fasilitas transportasi dan jaminan keamanan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan PT. PNM cabang Banawa Selatan justru mengabaikan prinsip tersebut. Hijrah ditugaskan hingga malam hari tanpa perlindungan memadai. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan mengindikasikan kelalaian serius dari pihak manajemen.
Kematian Hijrah tidak bisa semata-mata dilihat sebagai akibat kriminal dari nasabah. Ada indikasi kuat bahwa manajemen PT. PNM lalai dalam memastikan keamanan dan keselamatan pekerjanya.
Jika terbukti, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana. Publik mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Donggala untuk segera turun tangan, mengusut tuntas, dan memberikan sanksi tegas kepada PT. PNM.
Tragedi ini sekaligus menjadi alarm keras agar perusahaan tidak abai terhadap keselamatan karyawan lapangan. Mengorbankan nyawa seorang pekerja muda demi target bisnis jelas merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi.
“Perusahaan tidak boleh lepas tangan. Ini bukan sekadar kasus kriminal, tetapi kegagalan manajemen dalam melindungi pekerja,” tegas salah seorang pemerhati ketenagakerjaan di Donggala. (Red/CP)


 
					






 
						 
						 
						 
						 
						