PT. PNM Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Karyawan Muda Tewas Dibunuh Saat Menagih Nasabah

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DONGGALA [CYBERMERAHPUTI.CO.ID] – Tragedi mengenaskan menimpa seorang karyawan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Seorang karyawan perempuan muda bernama Hijrah (19) tewas dibunuh oleh nasabahnya sendiri saat menjalankan tugas penagihan di lapangan.

Hijrah diberi tanggung jawab sebagai penagih nasabah di lapangan. Ironisnya, ia dipaksa bekerja hingga larut malam demi target perusahaan. Tanpa pengawasan dan jaminan keselamatan, ia justru menemui ajal ketika menunaikan tugas yang semestinya berada di bawah perlindungan manajemen.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah manajemen PT. PNM telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan keselamatan kerja?

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja), pekerja perempuan yang bekerja malam hari wajib dilindungi perusahaan, termasuk dengan penyediaan fasilitas transportasi dan jaminan keamanan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan PT. PNM cabang Banawa Selatan justru mengabaikan prinsip tersebut. Hijrah ditugaskan hingga malam hari tanpa perlindungan memadai. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan mengindikasikan kelalaian serius dari pihak manajemen.

Kematian Hijrah tidak bisa semata-mata dilihat sebagai akibat kriminal dari nasabah. Ada indikasi kuat bahwa manajemen PT. PNM lalai dalam memastikan keamanan dan keselamatan pekerjanya.

Jika terbukti, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana. Publik mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Donggala untuk segera turun tangan, mengusut tuntas, dan memberikan sanksi tegas kepada PT. PNM.

Tragedi ini sekaligus menjadi alarm keras agar perusahaan tidak abai terhadap keselamatan karyawan lapangan. Mengorbankan nyawa seorang pekerja muda demi target bisnis jelas merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi.

“Perusahaan tidak boleh lepas tangan. Ini bukan sekadar kasus kriminal, tetapi kegagalan manajemen dalam melindungi pekerja,” tegas salah seorang pemerhati ketenagakerjaan di Donggala. (Red/CP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur LSM LIRA Apresiasi Instruksi Tegas Kejati Kaltara Tindak Kejari yang Pasif Tangani Korupsi
Kominfopers Pasangkayu Tegaskan Penguatan Data Sektoral, Seluruh OPD Diminta Serius Kelola Statistik
Pemkab Pasangkayu Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-79: “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”
Dapur SPPG Polres Polman Dapat Pujian Kepala DPC PERSAGI Apresiasi Kebersihan dan Gizi Makanan
Kapolda Sulbar Tekankan Peran Polisi sebagai Pelayan Masyarakat Sejati
Berkah Jumat: Polda Sulbar Gandeng Anak Yatim Jaga Kamtibmas Sulbar
Balikpapan Kembali Dikepung Banjir, Aktivis WASINDO: Pemerintah Jangan Tutup Mata!
Hujan Deras Guyur Balikpapan, Sejumlah Titik Kembali Terendam Banjir
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Gubernur LSM LIRA Apresiasi Instruksi Tegas Kejati Kaltara Tindak Kejari yang Pasif Tangani Korupsi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:31 WIB

Kominfopers Pasangkayu Tegaskan Penguatan Data Sektoral, Seluruh OPD Diminta Serius Kelola Statistik

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Pemkab Pasangkayu Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-79: “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

Senin, 27 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Dapur SPPG Polres Polman Dapat Pujian Kepala DPC PERSAGI Apresiasi Kebersihan dan Gizi Makanan

Senin, 27 Oktober 2025 - 02:45 WIB

Kapolda Sulbar Tekankan Peran Polisi sebagai Pelayan Masyarakat Sejati

Berita Terbaru