PASANGKAYU [CYBERMERAHPUTIH.CO.ID] – Polres Pasangkayu akhirnya mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan sadis terhadap karyawan PNM Mekar bernama Hijrah. Press release resmi digelar di Gedung Baruga Wicaksana Laghawa Polres Pasangkayu, Senin (22/9/2025).
Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, memaparkan kronologi, barang bukti, hingga motif keji tersangka bernama Risman alias Cimmang.
Menurut Kapolres, peristiwa bermula saat korban hanya berniat menagih angsuran. Namun, ucapan korban yang menyinggung kemampuan tersangka membayar hutang justru menyulut amarah.
“Tersangka tidak mampu mengendalikan emosi hingga akhirnya melakukan kekerasan berujung hilangnya nyawa korban,” tegas AKBP Joko.
Hasil penyidikan mengungkap, sebelum meregang nyawa, korban sempat mengirim pesan lewat grup WhatsApp rekan kerjanya. Dalam pesan itu, korban mengaku merasa takut saat bersama tersangka di tengah kebun. Pesan singkat ini menjadi petunjuk penting polisi dalam membongkar misteri pembunuhan tersebut.
Setelah menghabisi korban, tersangka menyeret tubuh Hijrah ke parit lalu mengikatnya menggunakan jilbab milik korban. Tak berhenti di situ, tersangka juga membawa kabur sepeda motor, tas, serta dua unit ponsel korban yang kemudian disembunyikan di kebun kelapa dan pisang sekitar rumahnya.
“Seluruh barang bukti berhasil kami amankan, termasuk pakaian, sepeda motor, tas, dan ponsel korban. Semua ini akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolres.
Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pasangkayu. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pihak kepolisian menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada fakta lain yang terlewat dalam kasus tragis ini. (Red/cp)


 
					






 
						 
						 
						 
						 
						