PASANGKAYU [CYBERMERAHPUTIH.CO.ID] – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis terhadap seorang karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Hijrah (19), warga Desa Maponu, Kecamatan Sarjo. Dalam waktu singkat, pelaku kejahatan keji ini berhasil diringkus bersama barang bukti.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, menegaskan pengungkapan ini dalam press release di Baruga Wicaksana Laghawa Polres Pasangkayu, Senin (22/9/2025).
“Kasus ini merupakan tindak pidana serius dengan modus penganiayaan yang dilakukan secara kejam. Tersangka sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan brutal di Pasangkayu,” tegas Kapolres.
Tragedi bermula pada Kamis malam, 18 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih angsuran. Karena tidak memiliki uang, tersangka mengajak korban mencari pinjaman dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Namun, alih-alih mencari pinjaman, tersangka justru membawa korban ke area kebun di Dusun Tanga-tanga.
“Di lokasi itu terjadi pertengkaran. Tersangka menendang, mencekik, lalu membenturkan kepala korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka menyeret tubuh korban, mengikat dengan jilbab serta pakaian korban, lalu membuangnya di tepi parit,” ungkap Kapolres.
Tersangka juga mengambil barang-barang milik korban berupa tas, dua unit handphone, dan sepeda motor yang kemudian disembunyikan di sekitar rumahnya.
“Tim Satreskrim Polres Pasangkayu bergerak cepat. Dari hasil olah TKP, penyelidikan intensif, dan barang bukti yang ditemukan, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini ia sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasangkayu,” jelas AKBP Joko.
Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan forensik semakin menguatkan adanya unsur pembunuhan berencana.
“Tersangka diketahui bernama Risman alias Cimmang bin Ruslan. Ia kami jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegasnya.
AKBP Joko menegaskan Polres Pasangkayu akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan berat yang mengganggu rasa aman masyarakat.
“Kami pastikan, setiap tindakan kriminal, apalagi yang merenggut nyawa secara kejam, akan kami ungkap sampai tuntas. Polres Pasangkayu berdiri di garis depan untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Dalam press release tersebut, turut hadir Kasat Reskrim AKP Rully Marwan dan Kanit Pidum Polres Pasangkayu. (Red/cp)


 
					






 
						 
						 
						 
						 
						