Paripurna Ranperda Jamkesda Pasangkayu Ditunda, DPRD Gagal Penuhi Kuorum

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERMERAHPUTIH.CO.ID PASANGKAYU – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), terpaksa ditunda lantaran tidak memenuhi syarat kuorum.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Rabu (10/6/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu, Muh. Dasri, serta dihadiri Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H., unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan pejabat eselon II serta III di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Dalam pembukaannya, Muh. Dasri menyampaikan penghormatan kepada seluruh peserta rapat yang hadir. Namun, sebelum agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda Jamkesda dilaksanakan, dilakukan pengecekan jumlah kehadiran anggota DPRD.

“Berdasarkan Tata Tertib DPRD, rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan persetujuan bersama terhadap Ranperda harus dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD atau sebanyak 17 dari total 24 anggota DPRD,” ujar Muh. Dasri.

Setelah dilakukan pendataan, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya sebanyak 12 orang, sehingga rapat belum memenuhi syarat kuorum untuk melanjutkan agenda pengambilan keputusan.

Atas kondisi tersebut, pimpinan sidang memutuskan untuk menskors rapat selama 2 x 15 menit guna memberikan kesempatan kepada anggota DPRD lainnya untuk menghadiri rapat.
“Rapat paripurna Ranperda Jamkesda kami skors selama 2 x 15 menit sambil menunggu kemungkinan adanya tambahan anggota DPRD yang hadir,” katanya.

Namun, setelah masa skorsing berakhir, rapat paripurna kembali dibuka dan jumlah anggota DPRD yang hadir tetap tidak mengalami penambahan. Dengan demikian, syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD masih belum terpenuhi.
“Mengingat syarat kuorum tidak terpenuhi setelah skorsing, maka rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Jamkesda tidak dapat dilakukan,” tegas Muh. Dasri.

Ia menambahkan, penjadwalan ulang rapat paripurna terkait Ranperda Jamkesda selanjutnya akan dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Penundaan ini membuat proses persetujuan Ranperda Jamkesda, yang diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah bagi masyarakat Pasangkayu, harus menunggu hingga jadwal paripurna berikutnya ditetapkan.

Sementara itu, Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa bersama jajaran pemerintah daerah tetap mengikuti jalannya rapat hingga pimpinan sidang secara resmi menyatakan penundaan paripurna akibat tidak terpenuhinya kuorum kehadiran anggota DPRD.

Red: Cyber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB
Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026
Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Tingkatkan Kompetensi Petani Sawit, Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan 2026 Resmi Dibuka
Warga Desa Doda Protes Keras, Platdeker Diganti Gorong-gorong Dinilai Abaikan Risiko Banjir
Sekda Pasangkayu Buka Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dan Desa Cantik Statistik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:19 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:11 WIB

Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:48 WIB

Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Berita Terbaru