Masyarakat Adat Desa Ako Bacakan Gugatan PMH terhadap PT Pasangkayu dan BPN di PN Pasangkayu

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Masyarakat Adat Desa Ako, melalui kuasa hukumnya, secara resmi membacakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Pasangkayu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Kamis (23/7/2026).

Gugatan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum penggugat, Sahrir Zakaria, S.H., M.H. dan Rahmat Ramadhan, S.H., yang bertindak mewakili Ketua Adat Desa Ako, Sarifuddin Ligo, selaku penggugat.

Dalam surat gugatan, penggugat mendalilkan bahwa sekitar 160 hektare tanah yang diklaim sebagai tanah adat masyarakat Desa Ako telah masuk ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu. Penggugat menyatakan lahan tersebut telah dibuka dan dikelola secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1960-an oleh almarhum Sudeda bersama kelompok masyarakat Desa Ako, kemudian diteruskan oleh para ahli waris dan dibagikan kepada 82 warga untuk dikelola.

Penggugat juga mendalilkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 2 Tahun 1997 atas nama PT Pasangkayu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 98/Kpts-II/1996 tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan maupun peta kawasan hutan yang akan dilepas untuk perkebunan pada tahun 1982.

Atas dasar dalil-dalil tersebut, penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu agar menyatakan penerbitan HGU yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh PT Pasangkayu bertentangan dengan ketentuan hukum, menyatakan Sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1997 tidak mengikat terhadap objek sengketa seluas kurang lebih 160 hektare, serta menghukum PT Pasangkayu untuk menyerahkan kembali lahan yang diklaim sebagai tanah adat kepada masyarakat Desa Ako.

Persidangan tersebut merupakan tahapan pembacaan gugatan. Dalil-dalil yang disampaikan masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan akan diperiksa serta diuji kebenarannya dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Pihak tergugat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban pada agenda persidangan berikutnya.

Red: Cyber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Sulbar Buka Audit Kinerja: Jadikan Ini Sarana Peningkatan Kinerja Serta Optimalisasi Pencapaian Tugas
Bhabinkamtibmas Polsek Baras Dampingi Korban Penganiayaan, Pastikan Penanganan Berjalan Aman
Di Tengah Kemarau, Polres Pasangkayu Hadir: 7.000 Liter Air untuk Sekolah dan Warga
Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif
Di Tengah Kemarau, Polsek Pasangkayu dan BPBD Hadir Bawa Harapan: 15 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Martajaya
Polres Sinjai Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Keteladanan dan Semangat Pengabdian.
Solid Bergerak! TNI, Polri dan Damkar Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Ako
Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027 Mendatang
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 05:07 WIB

Wakapolda Sulbar Buka Audit Kinerja: Jadikan Ini Sarana Peningkatan Kinerja Serta Optimalisasi Pencapaian Tugas

Selasa, 8 September 2026 - 04:51 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Baras Dampingi Korban Penganiayaan, Pastikan Penanganan Berjalan Aman

Selasa, 8 September 2026 - 00:18 WIB

Di Tengah Kemarau, Polres Pasangkayu Hadir: 7.000 Liter Air untuk Sekolah dan Warga

Kamis, 3 September 2026 - 13:04 WIB

Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif

Kamis, 3 September 2026 - 12:52 WIB

Di Tengah Kemarau, Polsek Pasangkayu dan BPBD Hadir Bawa Harapan: 15 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Martajaya

Berita Terbaru