JAKARTA, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melaksanakan lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi secara serentak di 11 kota di Indonesia, Rabu (17/9/2025). Agenda ini dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan diikuti secara daring maupun luring oleh masyarakat umum.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui sistem aplikasi lelang.go.id milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan melakukan penawaran tanpa harus datang langsung ke lokasi.
Barang rampasan yang dilelang berasal dari kasus-kasus korupsi yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah). Jenisnya beragam, mulai dari:
kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek,
rumah tinggal dan tanah,
ruko serta aset properti lain,
hingga barang elektronik dan perhiasan berharga.
KPK menegaskan, seluruh hasil lelang nantinya akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
“Lelang ini bukan hanya sebagai mekanisme pengembalian aset, tetapi juga bentuk akuntabilitas dan transparansi agar publik mengetahui bahwa hasil rampasan tindak pidana korupsi dikelola dengan benar,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK dalam keterangan pers.
Selain di Jakarta, pelaksanaan lelang serentak ini juga digelar di Surabaya, Medan, Makassar, Denpasar, Semarang, Palembang, Banjarmasin, Balikpapan, Yogyakarta, dan Bandung.
KPK berharap partisipasi masyarakat dapat semakin tinggi dalam mengikuti lelang tersebut, sekaligus meningkatkan kesadaran publik bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. (CP)


 
					






 
						 
						 
						 
						 
						