Bulungan, Cybermerahputih.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah tiga lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (18/12/2025) dan dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H.
Tindakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltara serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada .

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2,9 miliar, yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan kontrak pekerjaan.
“Kami telah melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan ASITA pada Dinas Pariwisata Tahun Anggaran 2021,” ujar Samiaji Zakaria.

Adapun tiga lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Kaltara, serta Kantor DPD ASITA Kaltara yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.
Laporan: Abdul Rahman








