BULUNGAN, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID — Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Utara, Abdul Rahman, memberikan apresiasi tinggi atas sikap tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara Yudi Indra Gunawan, SH., MH. yang langsung mengeluarkan ultimatum keras kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang pasif dalam penanganan kasus korupsi.
Yudi Indra Gunawan baru saja dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (23/10/2025) di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta. Sebelum menjabat sebagai Kajati Kaltara, ia merupakan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Dalam arahannya usai melantik pejabat eselon III Kejati Kaltara, Yudi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi fokus utama pengawasan internal. Ia menekankan bahwa kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi korupsi, dengan memastikan keadilan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar ditegakkan secara formalitas.
Menanggapi sikap tegas itu, Abdul Rahman menyatakan siap mendukung langkah Kejati Kaltara, bahkan menawarkan bantuan data dan informasi yang dibutuhkan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di daerah.
“Kami di LIRA Kaltara sangat mendukung langkah tegas Kejati. Ini momentum untuk menunjukkan keseriusan memberantas korupsi. Kami siap membantu dengan data-data lapangan jika diperlukan,” ujar Abdul Rahman, Jumat (25/10/2025).
Sebagai bentuk keseriusan awal, Abdul Rahman meminta Kejati Kaltara untuk segera memerintahkan Kejari Tarakan mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata Tarakan yang menggunakan dana APBD Provinsi Kaltara tahun anggaran 2017–2020 dengan nilai proyek sekitar Rp43 miliar dan dikerjakan oleh PT Cahaya Baru Prima.
“Kami berharap Kejati segera menginstruksikan Kejari Tarakan menuntaskan kasus ini. Informasinya sudah masuk tahap penyidikan, jadi jangan berlarut-larut,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi proyek Kanal Antarmoda Bandara Juwata Tarakan ini telah ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-1566/O.4.15/Fd.1/08/2024 Jo. PRINT-1566/O.5.15/F.d.2/10/2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kanal tahap I–V. Sprindik tersebut bahkan telah diperbarui pada 28 Oktober 2024, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. (TIM)


 
					






 
						 
						 
						 
						 
						