MOROWALI UTARA, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Polemik lahan sawit kembali mencuat di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Pada Rabu, 25 Februari 2026, dua kelompok massa dilaporkan berhadap-hadapan di lokasi kebun sawit Blok E.28 yang diketahui atas nama Cornelia Mangatta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terekam dalam video yang beredar di masyarakat. Dalam rekaman itu, kedua kelompok terlihat membawa senjata tajam seperti parang, badik, dan sejenisnya. Ironisnya, tidak tampak aparat penegak hukum berada di lokasi saat ketegangan terjadi.
Awak media yang menerima informasi kejadian tersebut langsung menghubungi salah satu pihak yang terlibat. Salah seorang warga dari kelompok yang berseteru mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian setempat.
“Kami sudah tiga kali membuat laporan pengaduan ke kepolisian setempat, bahkan sejak tanggal 2 Oktober 2025 hingga terakhir 26 Februari 2026. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan dari pihak aparat atas laporan kami. Buktinya, pada Rabu (25/02/2026) beberapa hari lalu masih terjadi benturan di lokasi,” ujarnya.
Salah satu tokoh dari kelompok tersebut, Yohanis, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, meminta perhatian serius dari jajaran kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda.
“Kami berharap Polres setempat bahkan Polda sekalipun bisa segera memfasilitasi polemik ini agar tidak berkelanjutan. Kami punya legalitas kepemilikan tanah yang diatur sesuai undang-undang yang berlaku. Kami membuka ruang mediasi dengan pihak lawan selama itu tidak merugikan apalagi merampas hak kami,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Roland dari Pengawas Independen Indonesia (Wasindo) turut angkat bicara. Ia berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan masyarakat agar persoalan tidak semakin melebar.
“Seharusnya sejak laporan pada Oktober 2025 lalu sudah bisa difasilitasi, dan jika perlu ditindak pihak yang melanggar hukum. Negara kita adalah negara hukum, tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang apalagi jika terindikasi merampas hak orang lain. Persoalan ini kami monitor dan saat ini tim Wasindo dalam perjalanan menuju lokasi tersebut,” tegas Roland.
Diketahui, lokasi sengketa lahan tersebut berada dalam wilayah hukum Polres Morowali Utara yang berada di bawah naungan Polda Sulawesi Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan perkara tersebut. Situasi di lokasi dilaporkan masih kondusif namun tetap berpotensi memanas apabila tidak segera difasilitasi secara hukum dan mediasi oleh pihak berwenang.
TIM: Cyber








