JAKARTA, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Gelombang kecaman keras datang dari LSM LIRA Indonesia menyusul aksi demonstrasi yang berujung pada dugaan perusakan Kantor DPW LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri) serta intimidasi terhadap pengurus organisasi tersebut.
Wakil Presiden LSM LIRA Indonesia, Samsudin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak demokrasi yang dijamin undang-undang. Namun, menurutnya, tindakan yang mengarah pada intimidasi, ancaman, dan perusakan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“LSM LIRA menghormati kebebasan berpendapat. Namun jika demonstrasi dilakukan dengan tujuan menekan, mengintimidasi, bahkan melakukan perusakan terhadap kantor organisasi, maka itu bukan lagi demokrasi, melainkan tindakan premanisme yang harus diproses secara hukum,” tegas Samsudin dalam keterangannya.
Ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya menyerang lembaga yang dipimpinnya di daerah, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Samsudin, para pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta Pasal 167 KUHP apabila terbukti memasuki pekarangan atau bangunan tanpa hak.
LSM LIRA Indonesia pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional dengan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi dalang atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang berada di balik aksi ini harus diungkap demi tegaknya hukum dan keadilan,” ujarnya.
Samsudin menegaskan, seluruh jajaran LSM LIRA Indonesia berdiri solid mendukung DPW LSM LIRA Kepri dan siap mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mengimbau seluruh kader LIRA di berbagai daerah untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menunggu arahan organisasi.
“LSM LIRA tidak anti kritik. Kami terbuka terhadap kritik yang disampaikan secara santun dan sesuai koridor hukum. Namun kami menolak keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan perusakan yang berkedok demokrasi,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena dinilai mencederai semangat demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat tanpa mengorbankan ketertiban, keamanan, dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku. Dengan desakan pengusutan menyeluruh, publik kini menanti langkah aparat dalam mengungkap fakta di balik insiden yang memicu kecaman luas tersebut.
JKT: Cyber








