PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2026, pada Jumat, 28 November 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Irpandi, SH, didampingi Wakil Ketua I Putu Purjaya dan Wakil Ketua II H. Riman. Paripurna tersebut dihadiri oleh anggota DPRD, Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, SH, Sekwan H. Mansur, M.AP dan para pimpinan OPD, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah resmi menyampaikan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, setelah melalui rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras serta sinergitas yang terbangun selama proses pembahasan APBD 2026. Menurutnya, APBD 2026 diarahkan untuk menjawab kebutuhan prioritas daerah, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, pimpinan DPRD menegaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan aspirasi masyarakat.
Tahapan berikutnya setelah persetujuan bersama ini adalah penyampaian Ranperda APBD 2026 ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk dievaluasi, sebelum kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. CMP








