PASANGKAYU — Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Pasangkayu itu dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Dalam penyampaiannya, Bupati Yaumil Ambo Djiwa menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, dokumen tersebut juga memberikan gambaran mengenai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga menjadi bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
Red: Cyber








