PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H., menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Pasangkayu dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terkait mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama.
Penandatanganan dokumen resmi kerja sama kelembagaan ini turut melibatkan Kapolres Pasangkayu, ATR/BPN, serta Pimpinan Cabang Bank Mandiri Pasangkayu.
Acara yang digelar di ruang sidang Kantor Pengadilan Agama Pasangkayu pada Selasa (12/8/2025) ini juga dihadiri Kapolres Pasangkayu, Kepala Pengadilan Tinggi Pasangkayu, Kepala ATR/BPN, Pimpinan Cabang Bank Mandiri, Asisten I Bupati, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan terkait.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam melaksanakan putusan Pengadilan Agama secara efektif dan tepat sasaran. Cp