PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu bersama jajaran Polsek Sarudu mengamankan seorang pria berinisial IR, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan berinisial R.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 4 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, di wilayah Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/IX/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 3 September 2026.
Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 15.30 WITA. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat korban sedang mengerjakan pekerjaannya menggunakan laptop, sementara terduga pelaku berada di dapur menggunakan telepon seluler milik korban.
Korban kemudian meminta telepon selulernya untuk digunakan membuat laporan pekerjaan. Namun, permintaan tersebut tidak diberikan sehingga terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan meremas wajah, menarik rambut, memukul serta menendang kaki korban. Saat korban berusaha keluar dari kamar sambil menggendong anaknya, terduga pelaku diduga menutup pintu dan melarang korban keluar.
Tidak berhenti sampai di situ, terduga pelaku kemudian diduga mengambil senjata tajam jenis badik dari dapur dan mengarahkannya kepada korban sembari mengeluarkan ancaman. Korban yang merasa takut kemudian memilih diam dan meminta maaf.
Setelah menerima laporan, Unit URC Polres Pasangkayu berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sarudu untuk melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sarudu. Namun, saat berada di kantor Polsek Sarudu, terduga pelaku sempat melarikan diri dengan alasan hendak buang air besar.
Mendapat informasi tersebut, personel URC Polres Pasangkayu bersama jajaran Polsek Sarudu langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menemukan dan kembali mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun dugaan motif dalam perkara tersebut bermula dari perselisihan terkait telepon seluler milik korban yang saat itu digunakan oleh terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K. membenarkan adanya penanganan perkara tersebut dan menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pasangkayu menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
*Cyber








