Masyarakat Adat Desa Ako Bacakan Gugatan PMH terhadap PT Pasangkayu dan BPN di PN Pasangkayu

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID – Masyarakat Adat Desa Ako, melalui kuasa hukumnya, secara resmi membacakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Pasangkayu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Kamis (23/7/2026).

Gugatan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum penggugat, Sahrir Zakaria, S.H., M.H. dan Rahmat Ramadhan, S.H., yang bertindak mewakili Ketua Adat Desa Ako, Sarifuddin Ligo, selaku penggugat.

Dalam surat gugatan, penggugat mendalilkan bahwa sekitar 160 hektare tanah yang diklaim sebagai tanah adat masyarakat Desa Ako telah masuk ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu. Penggugat menyatakan lahan tersebut telah dibuka dan dikelola secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1960-an oleh almarhum Sudeda bersama kelompok masyarakat Desa Ako, kemudian diteruskan oleh para ahli waris dan dibagikan kepada 82 warga untuk dikelola.

Penggugat juga mendalilkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 2 Tahun 1997 atas nama PT Pasangkayu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 98/Kpts-II/1996 tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan maupun peta kawasan hutan yang akan dilepas untuk perkebunan pada tahun 1982.

Atas dasar dalil-dalil tersebut, penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu agar menyatakan penerbitan HGU yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh PT Pasangkayu bertentangan dengan ketentuan hukum, menyatakan Sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1997 tidak mengikat terhadap objek sengketa seluas kurang lebih 160 hektare, serta menghukum PT Pasangkayu untuk menyerahkan kembali lahan yang diklaim sebagai tanah adat kepada masyarakat Desa Ako.

Persidangan tersebut merupakan tahapan pembacaan gugatan. Dalil-dalil yang disampaikan masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan akan diperiksa serta diuji kebenarannya dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Pihak tergugat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban pada agenda persidangan berikutnya.

Red: Cyber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Agus Ambo Djiwa, Sosok yang Dekat dengan Rakyat dan Selalu Dirindukan Masyarakat Sulawesi Barat
Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat
Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasakan Masyarakat
Kejari Sinjai Tetapkan dan Tahan Mantan Kepala Unit BRI Sangiasseri, Dugaan Korupsi Kas Rp3,25 Miliar
Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat
Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Polda Sulbar Pastikan Fisik Personel Prima Untuk Pelayanan Optimal
Bimtek Dokkes Polda Sulbar, Pastikan Layanan Medis di Lingkungan Polri dan Masyarakat Semakin Baik
Duduk Bersama Mahasiswa, Dirkrimum Polda Sulbar Jawab Tuntutan dengan Dialog Terbuka
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Agus Ambo Djiwa, Sosok yang Dekat dengan Rakyat dan Selalu Dirindukan Masyarakat Sulawesi Barat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasakan Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Kejari Sinjai Tetapkan dan Tahan Mantan Kepala Unit BRI Sangiasseri, Dugaan Korupsi Kas Rp3,25 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Berita Terbaru