CYBERMERAHPUTIH.CO.ID PASANGKAYU – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), terpaksa ditunda lantaran tidak memenuhi syarat kuorum.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Rabu (10/6/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu, Muh. Dasri, serta dihadiri Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H., unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan pejabat eselon II serta III di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Dalam pembukaannya, Muh. Dasri menyampaikan penghormatan kepada seluruh peserta rapat yang hadir. Namun, sebelum agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda Jamkesda dilaksanakan, dilakukan pengecekan jumlah kehadiran anggota DPRD.
“Berdasarkan Tata Tertib DPRD, rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan persetujuan bersama terhadap Ranperda harus dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD atau sebanyak 17 dari total 24 anggota DPRD,” ujar Muh. Dasri.
Setelah dilakukan pendataan, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya sebanyak 12 orang, sehingga rapat belum memenuhi syarat kuorum untuk melanjutkan agenda pengambilan keputusan.
Atas kondisi tersebut, pimpinan sidang memutuskan untuk menskors rapat selama 2 x 15 menit guna memberikan kesempatan kepada anggota DPRD lainnya untuk menghadiri rapat.
“Rapat paripurna Ranperda Jamkesda kami skors selama 2 x 15 menit sambil menunggu kemungkinan adanya tambahan anggota DPRD yang hadir,” katanya.
Namun, setelah masa skorsing berakhir, rapat paripurna kembali dibuka dan jumlah anggota DPRD yang hadir tetap tidak mengalami penambahan. Dengan demikian, syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD masih belum terpenuhi.
“Mengingat syarat kuorum tidak terpenuhi setelah skorsing, maka rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Jamkesda tidak dapat dilakukan,” tegas Muh. Dasri.
Ia menambahkan, penjadwalan ulang rapat paripurna terkait Ranperda Jamkesda selanjutnya akan dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Penundaan ini membuat proses persetujuan Ranperda Jamkesda, yang diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah bagi masyarakat Pasangkayu, harus menunggu hingga jadwal paripurna berikutnya ditetapkan.
Sementara itu, Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa bersama jajaran pemerintah daerah tetap mengikuti jalannya rapat hingga pimpinan sidang secara resmi menyatakan penundaan paripurna akibat tidak terpenuhinya kuorum kehadiran anggota DPRD.
Red: Cyber








