Enam Orang Diamankan Sat Reskrim Polres Sinjai Terduga Pelaku Perjudian Kartu Domino/Qiu-Qiu.

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinjai, Cybermerahputih.co.id – Enam orang terduga pelaku perjudian jenis kartu domino atau qiu-qiu diamankan Unit Resmob Polres Sinjai bersama personel Polsek Bulupoddo dalam sebuah penggerebekan di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.

Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Bulupoddo Iptu Abdul Karim, SH, ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan warga dan kerap berlangsung di salah satu rumah di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati para pelaku sedang asyik bermain judi kartu domino/qiu-qiu. Tanpa menunggu lama, aparat kepolisian langsung melakukan tindakan tegas dan mengamankan seluruh orang yang berada di lokasi.

Adapun enam orang terduga pelaku yang diamankan yakni lel. SN (41), KH (39), FI (23), WS (43), SA (38), dan MO (32). Seluruhnya merupakan warga Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

Dalam interogasi awal, lima orang di antaranya lel. SN, KH, FI, WS, dan SA, mengakui bahwa mereka sedang bermain judi dengan sistem taruhan satu batang rokok setara Rp2.000. Sementara itu, satu lainnya, yakni MO, mengaku hanya menonton permainan tersebut.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 20 lembar uang pecahan Rp5.000, 11 lembar uang pecahan Rp10.000, 3 lembar uang pecahan Rp50.000, 1 lembar uang pecahan Rp20.000, 1 lembar uang pecahan Rp2.000, 3 lembar uang pecahan Rp1.000, 1 set kartu domino merek Kris, 62 batang rokok Sampoerna Prima, 6 bungkus rokok Sampoerna Prima, 1 bungkus rokok Sampoerna berisi penuh, 4 unit handphone, 1 dompet berisi uang Rp2.100.000, 1 dompet berisi uang Rp100.000, dan 2 piring plastik berwarna hijau.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH., S.Ik., MH melalui Plt. Kasi Humas IPDA Agus Santoso menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang menjadi keresahan warga.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas serupa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman, tertib, dan bebas dari perjudian,” ujarnya.

Laporan: Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB
Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026
Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Tingkatkan Kompetensi Petani Sawit, Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan 2026 Resmi Dibuka
Warga Desa Doda Protes Keras, Platdeker Diganti Gorong-gorong Dinilai Abaikan Risiko Banjir
Sekda Pasangkayu Buka Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dan Desa Cantik Statistik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:19 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:11 WIB

Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:48 WIB

Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Berita Terbaru