Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi di Pasangkayu, Kuasa Hukum Desak Pasal Pembunuhan Berencana

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, CYBERMERAHPUTIH.CO.ID — Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang karyawan koperasi bernama Hijrah, yang ditemukan tewas di kebun kelapa milik warga di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, beberapa bulan lalu. Reka ulang tersebut berlangsung di Lapangan Corona Polres Pasangkayu, Kamis (27/11/2025).

Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh tersangka untuk merangkai kembali kronologi kejadian. Polisi tengah mendalami dugaan kuat adanya unsur perencanaan dalam aksi keji tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, yang mengikuti seluruh proses rekonstruksi, menilai beberapa adegan menunjukkan indikasi yang mengarah pada pembunuhan berencana.

“Unsur kesengajaan dan perencanaan itu kami lihat jelas dari reka adegan. Karena itu kami meminta penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP,” tegas Egar usai kegiatan.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP memuat ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Pihaknya menolak penerapan Pasal 338 KUHP yang ancamannya dinilai lebih ringan bagi pelaku.

“Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai hanya Pasal 338 yang digunakan,” tambahnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, keluarga korban turut hadir. Mereka terlihat haru sekaligus tegas menyuarakan tuntutan keadilan atas hilangnya nyawa Hijrah secara tragis dan berbuatan tersebut sangat tidak manusiawi. (CMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB
Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026
Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Tingkatkan Kompetensi Petani Sawit, Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan 2026 Resmi Dibuka
Warga Desa Doda Protes Keras, Platdeker Diganti Gorong-gorong Dinilai Abaikan Risiko Banjir
Sekda Pasangkayu Buka Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dan Desa Cantik Statistik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:19 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:11 WIB

Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:48 WIB

Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Berita Terbaru