Pembunuhan Sadis Karyawan PNM Terungkap, Polres Pasangkayu Bekuk Pelaku Berencana

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU [CYBERMERAHPUTIH.CO.ID] – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis terhadap seorang karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Hijrah (19), warga Desa Maponu, Kecamatan Sarjo. Dalam waktu singkat, pelaku kejahatan keji ini berhasil diringkus bersama barang bukti.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, menegaskan pengungkapan ini dalam press release di Baruga Wicaksana Laghawa Polres Pasangkayu, Senin (22/9/2025).

“Kasus ini merupakan tindak pidana serius dengan modus penganiayaan yang dilakukan secara kejam. Tersangka sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan brutal di Pasangkayu,” tegas Kapolres.

Tragedi bermula pada Kamis malam, 18 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih angsuran. Karena tidak memiliki uang, tersangka mengajak korban mencari pinjaman dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun, alih-alih mencari pinjaman, tersangka justru membawa korban ke area kebun di Dusun Tanga-tanga.
“Di lokasi itu terjadi pertengkaran. Tersangka menendang, mencekik, lalu membenturkan kepala korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka menyeret tubuh korban, mengikat dengan jilbab serta pakaian korban, lalu membuangnya di tepi parit,” ungkap Kapolres.

Tersangka juga mengambil barang-barang milik korban berupa tas, dua unit handphone, dan sepeda motor yang kemudian disembunyikan di sekitar rumahnya.

“Tim Satreskrim Polres Pasangkayu bergerak cepat. Dari hasil olah TKP, penyelidikan intensif, dan barang bukti yang ditemukan, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini ia sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasangkayu,” jelas AKBP Joko.

Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan forensik semakin menguatkan adanya unsur pembunuhan berencana.
“Tersangka diketahui bernama Risman alias Cimmang bin Ruslan. Ia kami jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

AKBP Joko menegaskan Polres Pasangkayu akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan berat yang mengganggu rasa aman masyarakat.
“Kami pastikan, setiap tindakan kriminal, apalagi yang merenggut nyawa secara kejam, akan kami ungkap sampai tuntas. Polres Pasangkayu berdiri di garis depan untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam press release tersebut, turut hadir Kasat Reskrim AKP Rully Marwan dan Kanit Pidum Polres Pasangkayu. (Red/cp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB
Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026
Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Tingkatkan Kompetensi Petani Sawit, Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan 2026 Resmi Dibuka
Warga Desa Doda Protes Keras, Platdeker Diganti Gorong-gorong Dinilai Abaikan Risiko Banjir
Sekda Pasangkayu Buka Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dan Desa Cantik Statistik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:19 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Diminta Serius Sikapi Keluhan Warga Terkait SPMB

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:11 WIB

Pasangkayu Matangkan Persiapan Upacara Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:48 WIB

Dengan Pendekatan Akrab, Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perwakilan Masyarakat Adat Desa Ako Gugat PT Pasangkayu, Klaim Penguasaan Lahan Adat Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:44 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasangkayu Gelar Upacara dan Ramah Tamah, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Berita Terbaru