Pembunuhan Sadis Karyawan PNM Terungkap, Polres Pasangkayu Bekuk Pelaku Berencana

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU [CYBERMERAHPUTIH.CO.ID] – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis terhadap seorang karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Hijrah (19), warga Desa Maponu, Kecamatan Sarjo. Dalam waktu singkat, pelaku kejahatan keji ini berhasil diringkus bersama barang bukti.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, menegaskan pengungkapan ini dalam press release di Baruga Wicaksana Laghawa Polres Pasangkayu, Senin (22/9/2025).

“Kasus ini merupakan tindak pidana serius dengan modus penganiayaan yang dilakukan secara kejam. Tersangka sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan brutal di Pasangkayu,” tegas Kapolres.

Tragedi bermula pada Kamis malam, 18 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih angsuran. Karena tidak memiliki uang, tersangka mengajak korban mencari pinjaman dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun, alih-alih mencari pinjaman, tersangka justru membawa korban ke area kebun di Dusun Tanga-tanga.
“Di lokasi itu terjadi pertengkaran. Tersangka menendang, mencekik, lalu membenturkan kepala korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka menyeret tubuh korban, mengikat dengan jilbab serta pakaian korban, lalu membuangnya di tepi parit,” ungkap Kapolres.

Tersangka juga mengambil barang-barang milik korban berupa tas, dua unit handphone, dan sepeda motor yang kemudian disembunyikan di sekitar rumahnya.

“Tim Satreskrim Polres Pasangkayu bergerak cepat. Dari hasil olah TKP, penyelidikan intensif, dan barang bukti yang ditemukan, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini ia sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasangkayu,” jelas AKBP Joko.

Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan forensik semakin menguatkan adanya unsur pembunuhan berencana.
“Tersangka diketahui bernama Risman alias Cimmang bin Ruslan. Ia kami jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

AKBP Joko menegaskan Polres Pasangkayu akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan berat yang mengganggu rasa aman masyarakat.
“Kami pastikan, setiap tindakan kriminal, apalagi yang merenggut nyawa secara kejam, akan kami ungkap sampai tuntas. Polres Pasangkayu berdiri di garis depan untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam press release tersebut, turut hadir Kasat Reskrim AKP Rully Marwan dan Kanit Pidum Polres Pasangkayu. (Red/cp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lsm Lira Sinjai Mengucapkan Selamat Andi Ikramullah.S.STP .Nahkodai Ketua DPD KNPI Sinjai Priode 2026.2029.
Urc Polres Pasangkayu Amankan Terduga Pelaku Kdrt, Sempat Melarikan Diri Saat Akan Diamankan
Jendela Rusak, Emas Raib 35 Gram, Polsek Pasangkayu Langsung Bergerak Datangi TKP
Wakapolda Sulbar Buka Audit Kinerja: Jadikan Ini Sarana Peningkatan Kinerja Serta Optimalisasi Pencapaian Tugas
Bhabinkamtibmas Polsek Baras Dampingi Korban Penganiayaan, Pastikan Penanganan Berjalan Aman
Di Tengah Kemarau, Polres Pasangkayu Hadir: 7.000 Liter Air untuk Sekolah dan Warga
Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif
Di Tengah Kemarau, Polsek Pasangkayu dan BPBD Hadir Bawa Harapan: 15 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Martajaya
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Lsm Lira Sinjai Mengucapkan Selamat Andi Ikramullah.S.STP .Nahkodai Ketua DPD KNPI Sinjai Priode 2026.2029.

Rabu, 9 September 2026 - 13:29 WIB

Urc Polres Pasangkayu Amankan Terduga Pelaku Kdrt, Sempat Melarikan Diri Saat Akan Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 13:21 WIB

Jendela Rusak, Emas Raib 35 Gram, Polsek Pasangkayu Langsung Bergerak Datangi TKP

Selasa, 8 September 2026 - 05:07 WIB

Wakapolda Sulbar Buka Audit Kinerja: Jadikan Ini Sarana Peningkatan Kinerja Serta Optimalisasi Pencapaian Tugas

Selasa, 8 September 2026 - 04:51 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Baras Dampingi Korban Penganiayaan, Pastikan Penanganan Berjalan Aman

Berita Terbaru