PASANGKAYU [CYBERMERAHPUTIH.CO.ID] – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa karyawan PT PNM, Hijrah (19), warga Desa Maponu, Kecamatan Sarjo. Dalam waktu singkat, tersangka berhasil diringkus berikut barang bukti kejahatan.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata menegaskan hal tersebut dalam press release di Baruga Wicaksana Laghawa, Mapolres Pasangkayu, Senin (22/9/2025).
“Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam (18/9/2025) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban datang ke rumah tersangka untuk menagih angsuran, namun pelaku justru merencanakan tindakan keji yang merenggut nyawa korban,” ungkap Kapolres.
Menurut AKBP Joko, korban dibawa oleh tersangka ke area kebun di Dusun Tanga-tanga. Di lokasi tersebut, terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan brutal.
“Tersangka menendang, mencekik, lalu membenturkan kepala korban hingga korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka menyeret tubuh korban, mengikat dengan jilbab dan pakaian korban, lalu membuangnya di semak – semak,” jelasnya.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga mengambil barang-barang korban berupa tas, dua unit handphone, dan sepeda motor yang kemudian disimpan dinggir jalan.
“Berkat kerja cepat tim Satreskrim, tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan forensik memperkuat dugaan adanya unsur pembunuhan berencana.
“Tersangka bernama Risman (R) resmi kami tahan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat,” tegas AKBP Joko.
Ia juga mengingatkan bahwa Polres Pasangkayu tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan berat.
“Kejahatan keji seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami tegaskan, siapa pun pelakunya akan kami kejar, kami tangkap, dan kami proses sampai tuntas,” tutupnya.
Dalam press release tersebut turut hadir Kasat Reskrim AKP Rully Marwan dan Kanit Pidum Polres Pasangkayu. (Red/cp)


 
					






 
						 
						 
						 
						 
						