JAKARTA [CYBERMERAHPUTIH.CO.ID] – Indonesian Journalist Watch (IJW) mengucapkan selamat atas terpilihnya Ahmad Munir sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Atal S. Depari sebagai Ketua Dewan Kehormatan periode 2025–2030. Kemenangan keduanya menandai berakhirnya kepemimpinan Hendry Ch. Bangun yang tumbang dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025)
.
Dalam pemilihan tersebut, Munir yang juga Pemred LKBN Antara meraih 52 suara, unggul telak atas Hendry Ch. Bangun dengan 35 suara. Sementara untuk posisi Ketua Dewan Kehormatan, Atal S. Depari menang tipis 44 suara atas rivalnya, Sihoni HT yang memperoleh 42 suara.
Ketua Umum IJW, KRH HM Jusuf Rizal, SH menegaskan kemenangan Munir–Atal adalah simbol perlawanan wartawan terhadap praktik korupsi di tubuh PWI. “IJW mengucapkan selamat kepada saudara Munir dan Atal. Saya rasa tidak salah memilih beliau karena saya tahu mereka juga didukung pemerintah. Namun, IJW akan tetap kritis mengawasi kinerja PWI ke depan agar kasus seperti era Hendry Ch. Bangun tidak terulang kembali,” tegas Jusuf Rizal, yang juga Presiden LSM LIRA.
Sebagaimana diketahui, kepemimpinan Hendry Ch. Bangun di PWI periode 2023–2028 sempat diguncang dugaan penyalahgunaan dana sponsorship sebesar Rp1,7 miliar. Kasus ini awalnya diungkap oleh Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) hingga akhirnya Hendry dilengserkan dan digantikan oleh Zulmansyah Sakedang.
Saat kasus mencuat, hampir tak ada media arus utama yang berani menurunkan pemberitaan karena khawatir kehilangan kartu PWI. Hanya PWMOI dan jejaringnya yang konsisten membongkar kasus hingga Hendry akhirnya jatuh.
Bahkan, Jusuf Rizal sempat dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik akibat pemberitaan kritisnya. Namun penyidikan tidak bisa dilanjutkan karena bukti pelanggaran di tubuh PWI dinilai kuat dan sikap kritisnya dianggap demi kepentingan masyarakat pers.
Lebih lanjut, Jusuf menegaskan pijakan hukum bagi keberadaan IJW jelas diatur dalam Pasal 17 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal itu menyebut masyarakat berhak melakukan kegiatan pemantauan media, melaporkan pelanggaran hukum maupun etika, serta memberi usulan kepada Dewan Pers untuk menjaga kualitas pers.
“Jadi, masyarakat memiliki mandat untuk ikut mengawasi, dan IJW hadir menjalankan fungsi itu. Kami akan terus mengawal agar PWI ke depan dikelola secara profesional, independen, dan transparan,” pungkas Jusuf yang kini juga mendirikan Dewan Pers Media Online Indonesia (PWMOI). (*)