IJW: Kemenangan Munir–Atal di PWI Adalah Kemenangan Wartawan Lawan Korupsi

- Penulis

Minggu, 7 September 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA [CYBERMERAHPUTIH.CO.ID] – Indonesian Journalist Watch (IJW) mengucapkan selamat atas terpilihnya Ahmad Munir sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Atal S. Depari sebagai Ketua Dewan Kehormatan periode 2025–2030. Kemenangan keduanya menandai berakhirnya kepemimpinan Hendry Ch. Bangun yang tumbang dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).

Dalam pemilihan tersebut, Munir yang juga Pemred LKBN Antara meraih 52 suara, unggul telak atas Hendry Ch. Bangun dengan 35 suara. Sementara untuk posisi Ketua Dewan Kehormatan, Atal S. Depari menang tipis 44 suara atas rivalnya, Sihoni HT yang memperoleh 42 suara.

Ketua Umum IJW, KRH HM Jusuf Rizal, SH menegaskan kemenangan Munir–Atal adalah simbol perlawanan wartawan terhadap praktik korupsi di tubuh PWI. “IJW mengucapkan selamat kepada saudara Munir dan Atal. Saya rasa tidak salah memilih beliau karena saya tahu mereka juga didukung pemerintah. Namun, IJW akan tetap kritis mengawasi kinerja PWI ke depan agar kasus seperti era Hendry Ch. Bangun tidak terulang kembali,” tegas Jusuf Rizal, yang juga Presiden LSM LIRA.

Sebagaimana diketahui, kepemimpinan Hendry Ch. Bangun di PWI periode 2023–2028 sempat diguncang dugaan penyalahgunaan dana sponsorship sebesar Rp1,7 miliar. Kasus ini awalnya diungkap oleh Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) hingga akhirnya Hendry dilengserkan dan digantikan oleh Zulmansyah Sakedang.

Saat kasus mencuat, hampir tak ada media arus utama yang berani menurunkan pemberitaan karena khawatir kehilangan kartu PWI. Hanya PWMOI dan jejaringnya yang konsisten membongkar kasus hingga Hendry akhirnya jatuh.

Bahkan, Jusuf Rizal sempat dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik akibat pemberitaan kritisnya. Namun penyidikan tidak bisa dilanjutkan karena bukti pelanggaran di tubuh PWI dinilai kuat dan sikap kritisnya dianggap demi kepentingan masyarakat pers.

Lebih lanjut, Jusuf menegaskan pijakan hukum bagi keberadaan IJW jelas diatur dalam Pasal 17 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal itu menyebut masyarakat berhak melakukan kegiatan pemantauan media, melaporkan pelanggaran hukum maupun etika, serta memberi usulan kepada Dewan Pers untuk menjaga kualitas pers.

“Jadi, masyarakat memiliki mandat untuk ikut mengawasi, dan IJW hadir menjalankan fungsi itu. Kami akan terus mengawal agar PWI ke depan dikelola secara profesional, independen, dan transparan,” pungkas Jusuf yang kini juga mendirikan Dewan Pers Media Online Indonesia (PWMOI). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermerahputih.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kelompok Massa Bentrok di Kebun Sawit Morowali Utara, Minta Atensi Polda Sulteng
Ketum Dedy Safrizal Apresiasi Elang Tiga Hambalang Riau Bagikan Takjil dan Sembako di Bulan Suci Ramadhan
Diterpa Angin Kencang, Tower Pemancar Aset Dikpora Tumbang
Soal Pembangunan Daerah Tertinggal, Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinkronisasi Program dan Penguatan Desa
Bupati Pasangkayu Paparkan Usulan Penguatan Sarana-Prasarana Kesehatan di Hadapan Menteri Kesehatan RI
Tinjau UPT Tanjung Cina, Gubernur Sulbar Tekankan Penguatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Transmigran
Tinjau Pembangunan Batalyon di Pasangkayu, Gubernur Sulbar Tekankan Percepatan dan Dampak Ekonomi
Bupati Yaumil Sambut Safari Ramadhan Gubernur Sulbar di Pasangkayu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:20 WIB

Dua Kelompok Massa Bentrok di Kebun Sawit Morowali Utara, Minta Atensi Polda Sulteng

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:43 WIB

Ketum Dedy Safrizal Apresiasi Elang Tiga Hambalang Riau Bagikan Takjil dan Sembako di Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:38 WIB

Diterpa Angin Kencang, Tower Pemancar Aset Dikpora Tumbang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:57 WIB

Soal Pembangunan Daerah Tertinggal, Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinkronisasi Program dan Penguatan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:55 WIB

Bupati Pasangkayu Paparkan Usulan Penguatan Sarana-Prasarana Kesehatan di Hadapan Menteri Kesehatan RI

Berita Terbaru

Uncategorized

Diterpa Angin Kencang, Tower Pemancar Aset Dikpora Tumbang

Jumat, 27 Feb 2026 - 05:38 WIB